Laporkan Masalah

Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap bank sebagai debitur

SAPUTRA, Lius Eka Brahma, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga yang dapat mengajukan permohonan pailit suatu bank dan untuk mengetahui kendala apakah yang dihadapi oleh Bank Indonesia dalam hal yang berkaitan dengan pengajuan permohonan pailit suatu bank. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen yang didukung oleh data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa daftar pertanyaan (quesioner) dan wawancara. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, latar belakang ditetapkannya Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengajukan permohonan pailit tehadap suatu bank sebagai debitur dalam Undang- Undang Kepailitan, didasarkan atas alasan bahwa bank merupakan lembaga yang mengemban kepercayaan masyarakat termasuk masyarakat negara lain. Oleh sebab itulah maka kewenangan tersebut hanya diberikan kepada Bank Indonesia saja oleh Undang-undang.

This research was aimed to find out Indonesian Bank Law position as a foundation in charge proposing bankcrupt acknowledment application and to knowing what kind abstacles that Indonesian Bank faced within case relate with a bank proposing bankcrupt acknowledment application. The data used in this research was secondary data, the data obtained from literary through document study supported by primary data, the data obtained directly the from field using questionnaire and interview. The data collected was analyzed qualitatively and made in the form of descriptive research result report. Based on the research result, known that the backgrounds Indonesian Bank being settle as the only foundation in charge proposing bankcrupt acknowledment application to the bank as debitur in bankcruptcy regulation based from the reason that bank constitude foundation which carring out people trust including another society from another state. Because of that, regulation only gave the authority to Indonesian Bank.

Kata Kunci : Bank Indonesia,Kewenangan Kepailitan, Indonesian Bank, Authority, Bankcrupt


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.