Penerapan prinsip kehati-hatian dan penyelesaian sengketa dalam pemberian pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Jogjakarta
ZAENI, Mia Septiana, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip kehati-hatian yang diterapkan dalam pemberian pembiayaan murabahah oleh Bank Muamalat Indonesia cabang Jogjakarta kepada nasabahnya dan juga penyelesaian sengketa yang terjadi antara pihak bank dan nasabahnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, didukung dengan data lapangan yang diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan murabahah dilakukan dengan cara pertama, melakukan pengawasan preventif yaitu pengawasan yang dilakukan diawal pemberian pembiayaanyang terdiri dari pertama adalah prinsip 5C, yaitu watak, kemampuan, modal, kondisi ekonomi dan jaminan calon nasabah, dan dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, pemasaran, keuangan, manajemen, teknis dan operasional, social ekonomi, dan analisis modal dampak lingkungan (amdal), juga dengan pengawasan represif, yaitu pengawasan yang dilakukan setelah pemberian pembiayaan kepada nasabah. Kedua, adanya antisipasi dari pihak bank dalam hal, terjadi pembatalan pemesanan oleh nasabah dengan pelaksanaan penandatanganan akad jual beli antara bank dengan pemasok dilakukan sesaat sebelum penandatangan akad murabahah antara bank dengan nasabah. Ketiga adalah pemberian batas waktu maksimal pelunasan pembiayaan. Cara kedua dalam prinsip kehati-hatian ini adalah dengan pengawasan represif, yaitu pengawasan yang dilakukan setelah pemberian pembiayaan kepada nasabah. Sengketa antara Bank Muamalat Indonesia dengan nasabahnya diselesaikan dengan jalan musyawarah, jika tidak berhasil baru melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atau melalui Peradilan Agama, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pada saat penandatanganan akad murabahah.
This research aims to know the implementation of prudential principal in murabahah financing at Bank Muamalat Indonesia Jogjakarta Branch and the finishing conflict between Bank Muamalat Indonesia Jogjakarta Branch and its client. It’s a normative research, supported by field data which obtain from interviews with informant. The data are analyzed qualitatively. Based on the research results, the implementation of prudential principal in murabahah financing carry out on two ways; First, with doing preventive overseer, it’s consists of, first is five’s C (5 C), is character, capacity, capital, condition of economic and collateral from its client, with take note of same aspects is juridical, marketing, finances, management, social economic and Amdal. Second of preventive overseer is anticipate from Bank Muamalat Indonesia if there is a concellation ordering of goods from its client in the way that signing of agreement between Bank Muamalat Indonesia and its suplier done a moment before the signing between Bank Muamalat Indonesia and its client. Third or last, is by giving maximal short range paying of murabahah financing. Second way in prudential principal is with repressive overseer too. Conflict between them finshed with discussion, if it’s not work then finished by BASYARNAS or religious court, in accordance with agreement between them when signing of murabahah financing.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Bank Muamalat,Pembiayaan Murabahah, Murabahah, Prudential Principal, Finishing Conflict, Bank Muamalat Indonesia