Laporkan Masalah

Pelaksanaan Akad Murabahah pada pembiayaan kendaraan bermotor di bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Yogyakarta

YUSPIN, Wardah, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan akad murabahah multiguna di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Yogyakarta (BTN KCS Yogyakarta) dan pelaksanaan akad tersebut sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada penelitian kepustakaan, tetapi untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, perlu didukung dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di BTN KCS Yogyakarta, yang diambil dengan cara purposive sampling. Laporan hasil penelitian dianalisis kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan akad pada bank syariah sangatlah unik karena selain dipagari dengan hukum positif juga dipagari dengan hukum Islam. Pelaksanaan akad murabahah multiguna selain telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata juga telah memenuhi rukun dan syarat sah akad. Pelaksanaan murabahah multiguna di BTN KCS Yogyakarta juga telah sesuai dengan prinsip syariah, karena telah terhindar dari Unsur Maisir, Gharar, Riba dan Bathil. Unsur maisir (untung-untungan) dapat dihilangkan dengan adanya kepastian proyek dan tingkat pengembalian yang jelas, sesuai dengan akad yang telah disepakati pada awal kerjasama, unsur gharar (ketidakpastian) dalam penerapannya dapat dihindari dengan adanya kepastian angsuran pembayaran, unsur riba (bunga) dapat dihilangkan dengan konsep jual beli dan unsur bathil (ketidakadilan) dapat dihindari dengan adanya kejelasan mengenai harga obyek yang akan dibeli oleh nasabah dan keuntungan yang diambil oleh BTN KCS Yogyakarta. Dari seluruh pemaparan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa produk murabahah multiguna BTN KCS Yogyakarta secara komprehensif telah sesuai syariat Islam

This research is meant to know implementation of murabahah multiguna agreement in BTN Sharia Yogyakarta Branch and has it as according to Islamic Law or not yet. This research has the character of normative juridical that is relied on research of bibliography, but to equip obtained data from research of bibliography require to be supported with field research. This research is conducted in BTN Sharia Yogyakarta Branch, which is taken by purposive sampling. Report results of this research are analized and then are described. Result of this research indicate that in principle of implementation agreement in sharia banking is very unique, beside it has limited by positive law, also limited by sharia law. The implementation of murabahah multiguna agreement beside has to fulfill the legal condition of agreement based on the article 1320 Burgerlijk Wetboek and also has to fulfill the legal condition and principle of sharia law. Murabahah multiguna implementation in BTN Sharia Yogyakarta Branch remained sharia because it has avoided from maisir, gharar, riba and bathil substances. Maisir substance (gambling) has avoided by certain project and return level, based on the early agreement, gharar substance (uncertainty) has avoided by certainty of paying installments, riba substance (usury) has avoided by trading and bathil substance (unfair) can be avoided by clarity of object cost and profit taken by BTN Sharia Yogyakarta Branch. From the whole passage, can be concluded that murabahah multiguna in BTN Sharia Yogyakarta Branch has appropriate with sharia principles.

Kata Kunci : Hukum Islam,Akad Murabahah,Pembiayaan, Murabahah Multiguna and Sharia Principles


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.