Laporkan Masalah

Interpretasi kemitrasejajaran dalam prinsip pembagian warisan dua banding satu antara laki-laki dan perempuan dalam hukum kewarisan Islam :: Studi kasus di Kabupaten Magelang

SURYANI, Siti, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevan tidaknya penerapan prinsip pembagian waris dua banding satu antara laki-laki dan perempuan dalam Hukum Kewarisan Islam dan dimanakah letak kemitrasejajaran yang terkandung dalam prinsip tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian juridis normatif, yaitu penelitian yang didukung dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Data yang ada kemudian dianalisa secara kualitatif untuk menghasilkan data yang deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pembagian waris dua banding satu hampir tidak pernah mendapat complain dalam penerapannya, karena dipandang oleh sebagian ulama dan masyarakat sebagai ketentuan hukum dalam kewarisan Islam yang mempunyai nash yang jelas. Pengadilan Agama Magelang menerapkan prinsip dua banding satu dalam memutus perkara waris. Sebagian masyarakat memilih membagikan harta warisan kepada pihak laki-laki dan perempuan semasa pewaris hidup dengan jalan musyawarah. Letak kemitrasejajaran yang terkandung dalam prinsip dua banding satu tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial masyarakat Arab saat itu dan asbabul nuzul turunnya ayat serta pemahaman dan tafsir terhadap Al Qur’an yang dilakukan hanya secara parsial

The objectives of this research are to know whether the two equal one heritage principle of Islamic Heritage Law still relevant or not an to know the point of Equibalance of partnership on that principle. This Research is a Juridical Normative research which supported with literature research to obtain the secondary data and field research to obtain the primary data. The data were analyzed qualitatively and the result were analytical descriptive. The research shows that the two equal one on heritage principle had almost never been complained in its implementation, because it was clearly sentenced in the Al Qur’an. The religion Court of Magelang also use the two equal one principle to sentenced any heritage case. Some people rather choose to spread and divide the goods of inheritance to men and women party while the heir still alive by doing some discussion. The point of equibalance of partnership that contain in the two equal one principle can not separate with the Arab’s social realities at that time, the asbabul nuzul of Al Qur’an Surah, and also the deep understanding of Al Qur’an that been done partially.

Kata Kunci : Hukum Islam,Pembagian Warisan,Kemitrasejajaran, Interpretation, Equibalance of partnership, Islamic Heritage Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.