Kajian yuridis terhadap pembiayaan Murabahah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang Makassar
SUPRIYANTO, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian mengenai pembiayaan dengan Akad Murabahah pada Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Kantor Cabang Makassar merupakan suatu penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan dengan Akad Murabahah pada Bank Rakyat Indonesia Syari’ah di Kota Makassar. Selain itu, penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui bagaimanakah teknik penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Kantor Cabang Makassar, apabila dalam pembaiayaan dengan Akad Murabahah tersebut terjadi sengketa dengan nasabah. Fenomena menarik untuk mengkaji permasalahan diatas, karena adanya fakta bahwa hingga Bulan Desember 2005, dari beberapa model pembiayaan, keseluruhan nasabah Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Kantor Cabang Makassar hanya menggunakan pembiayaan murabahah saja. Adapun data yang dicari dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara serta data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data-data tersebut kemudian dikumpulkan lalu dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif adalah metode yang dilakukan dengan menggunakan analisis yang menguraikan dan menghubungkan antara data yang satu dengan data lainnya secara keseluruhan sehingga akan diperoleh jawaban atas rumusan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan dengan Akad Murabahah yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia Syari’ah di Kota Makassar telah dijalankan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengatur mengenai akad pada Bank Syari’ah. Dengan demikian, prinsipprinsip syari’ah yang terkandung pada akad tersebut yang harus dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Kantor Cabang Makassar juga telah terpenuhi sebagaimana mestinya. Sebab, Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip-prinsip pembiayaan murabahah merupakan jelmaan dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional. Sedangkan untuk menyelesaikan sengketa antara bank dengan nasabah pada pembiayaan dengan Akad Murabahah maka bank terlebih dahulu mengindentifikasi pembiayaan tersebut apakah pembiayaan dapat diselamatkan atau tidak. Apabila bank menilai pembiayaan memungkinkan untuk diselamatkan, maka bank akan merestrukturisasi pembiayaan tersebut, namun apabila usaha nasabah tidak berprospek lagi sehingga tidak dapat lagi diselamatkan, maka bank akan menyelesaikannya dengan jalan damai yaitu musyawarah, ataupun lewat jalur hukum. (Pengadilan Negeri atau BUPN &/ KP2LN Makassar).
The research is about a costing with Murabahah Agreement to the Branch Office of Bank Rakyat Indonesia Makassar that is a normative jurisdiction research which aims at to know how costing implementation with Murabahah Agreement to the Branch Office of Bank Rakyat Indonesia Syari’ah in Makassar. Beside that, this research also is meant to know dispute solving technic to the client. It is an interesting phenomenon to analyse above matter. The entire client of Branch Office of Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Makassar only uses Murabahah Agreement. The data found in this research is primary data, in which data obtained from field research through interview and secondary data obtained from the library research. The data collected then analysed by using qualitative method. The qualitative method is the method done by using generalization analysis and connecting the data one another overall then will be obtained an answer to the problem formulation in this research. From the result of the research shows that the costing implementation wich Murabahah Agreement done by the Branch Office of Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Makassar has been operated based on the procedure decided by Indonesian Bank Rule Number 7/46/PBI/2005 which committed to the Agreement of Syari’ah Bank. In short, syari’ah principles contained in the must be realized by Branch Office of Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Makassar, also fulfilled indeed. Due to Indonesian Bank Rule which arranges about costing principles of murabahah is an implementation of doctrinaires issued by National Syari’ah Council, meanwhile to solve the dispute between the bank and the client in costing with Murabahah Agreement. The bank, firstly, identifies the costing possibly whether costing able to be secured of not. If the bank assesses the costing possibly to secure, the bank will restructurize the costing. But, if the client endeavour shows no prospect the not able to be secured, the bank will solve it by peaceful way, of which face to face negotiation or through legal way. (The Court or BUPN and / KP2LN Makassar).
Kata Kunci : Hukum Islam,Akad Murabahah,BRI, Murabahah Agreement, The Branch Office of Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Makassar