Tanggung jawab Bank Syariah terhadap dana nasabah penyimpan atas resiko kerugian investasi dengan mitra usahanya dalam Akad Mudharabah
SUHERMAN, Husny, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab bank syariah terhadap dana nasabah penyimpan atas resiko kerugian investasi bank dengan mitra usahanya (mudharib) dalam akad mudharabah, serta untuk mengetahui tindakan yang dilakukan oleh bank syariah sebagai upaya penyelamatan dana dalam hal mitra usahanya mengalami indikasi kerugian. Penelitian ini mengunakan bahan hukum kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna penyempurnaan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan ataupun penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif, yang kemudian hasilnya akan didiskripsikan untuk memberikan gambaran yang objektif. Setelah dilakukan penelitian dan analisis, hasilnya menunjukkan bahwa: (1). Bank syariah bertanggungjawab atas sejumlah dana nasabah yang disimpan dan diinvestasikan dengan akad mudharabah, baik itu mudharabah mutlaqah, maupun mudharabah muqayyadah on balance sheet dengan bersikap jujur (sidiq), terbuka (tabligh), dapat dipercaya (amanah), serta bijaksana (fathonah) dan dengan ketaatan mematuhi segala regulasi yang berhubungan dengan perbankan, yang bertujuan menjaga tingkat kesehatan bank itu sendiri (perlindungan implisit) serta memberikan perlindungan terhadap dana masyarakat melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (perlindungan explisit). Untuk dana nasabah yang diinvestasikan dengan akad mudharabah muqayyadah of balance sheet, bank syariah tidak tidak bertanggung jawab atas resiko investasi tersebut.(2). Upaya yang dilakukan pihak bank syariah untuk penyelamatan dana dalam hal mitra usahanya mengalami indikasi kerugian, adalah dengan melakukan musyawarah untuk mufakat melalui proses revitalisasi kepada mitra usaha yang dinilai memiliki kemauan dan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya dimana usahanya dinilai masih memiliki prospek yang baik, dengan melakukan penjadwalan kembali, penataan kembali, perubahan persyaratan atau memberikan bantuan manajemen. Untuk usaha yang gagal karena kesalahan pelaksana usaha (mudharib) diselesaikan melalui jaminan, jika jalan musyawarah tidak berhasil, akan diselesaikan melalui jalur litigasi dengan memintakan bantuan badan arbitrase syariah nasional (BASYARNAS) ataupun dengan melakukan gugatan melalui Peradilan Agama .
This research aimed to study what is responsibility of syariah bank on depositor’s fund over risk of investment loss with its business partner (mudharib) in mudharabah agreement and to identify action the syariah bank do as effort to save fund in case of its business partner undergo indication of loss. This research used legal literature as main supporting material in addition to field study to get complementary material. Data obtained of literary study and field study would be analyzed qualitatively, and then described to give objective description. Result of analysis indicated that: (1) syariah bank is responsible for depositor’s fund deposited and invested in mudharabah mutlaqah agreement with honest attitude (sidiq), transparent (tabligh), reliable (amanah), and prudent (fathonah) and by complying with regulations related to banking, which aimed to keep the bank’s health level (implicit protection) and provide protection to people fund through deposit guarantee body (explicit protection). For depositor’s fund invested through mudharabah muqayyadah, syariah bank is not responsible for the investment risk. (2) Efforts the syariah bank do to save fund in case of its business partner undergo indication of loss are by doing process of revitalization to business partner that is regarded having willingness and good will to accomplish its obligation in which its business is regarded having good prospect, by rescheduling, restructuring, requirement changing, and providing management assistance. Business that fail due to error of business executor (mudharib) is accomplished through guarantee by ask assistance of arbitration body and through litigation way.
Kata Kunci : Bank Syariah,Tanggungjawab,Kerugian Investasi,Akad Mudharabah, Responsibility, Mudharabah, Syariah bank