Penyelesaian sengketa perwakafan tanah yang ditukargulingkan :: Studi kasus di Poncokusumo Kabupaten Malang
SO'IMA, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sengketa perwakafan tanah yang ditukargulingkan dan untuk mengetahu mekanisme penyelesaian sengketa perwakafan tanah yang ditukargulingkan di Desa Wringanom Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa adalah adanya tanah wakaf yang sudah bersertifikat resmi dari kantor BPN Kabupaten Malang Sertifikat No.76 seluas ± 657 M² ditukarkan dengan tanah milik pribadi dengan luas ± 550 M², tanpa melalui prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang dilakukan oleh salah satu anggota nadzir tanpa persetujuan anggota nadzir lainnya. Nadzir melakukan hal itu dengan alasan bahwa masjid tersebut terlalu sempit, maka nadzir berusaha melebarkan masjid tersebut untuk membuat teras sebagai tambahan tempat ibadah, pembuatan ruang perpustakaan, kamar kecil, dan tempat wudlu. Hal ini mengakibatkan tanah wakaf beralih fungsi, dan pihak yang terlibat tukar menukar tanah wakaf tersebut digugat lewat Pengadilan Agama Kota Malang Selanjutnya, penyelesaikan sengketa perwakafan tanah yang ditukargulingkan dilakukan dengan dua tahapan, yaitu tahap non-formal dan tahap formal. Tahap non-formal dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu anggota nadzir, nadzir yang melakukan tukar guling harta wakaf, dan pemilik tanah pribadi. Setelah dilakukan musyawarah menemui jalan buntu, dilanjutkan dengan cara formal, yaitu melalui jalur hukum, yang diajukan oleh salah satu anggota nadzir yang tidak setuju dengan adanya tukar guling. Proses persidangan dilakukan di Pengadilan Agama Kota Malang. Persidangan di Pengadilan Agama Kota Malang memutuskan bahwa perjanjian tukar menukar tanah wakaf tersebut dinyatakan belum terjadi menurut hukum. Sehingga, nadzir harus segera menghentikan bangunan rumah yang ada di atas tanah wakaf.
This research purpose to know how to solve perwakafan tanah which is di tukargulingkan . And also to know some fanctors, is caused of perwakafan tanah yang di tukargulingkan in Wringanom Poncokusumo Malang regency. Other dispute influence factors are a legal perwakafan tanah from BPN office Malang, rag certificate No. 76 675 Meter large, is unchanged with unclear ± 550 Meter large, without legal procedure as legislation certain which are done by one of Nadzir’s though asking agreement others. Nadzir does it by that reason want to enlarge the mosque that feels narrow, so Nadzir want to add terrace larger for having pray area, making library room, taking bath room and washing face area. Therefore caused perwakafan tanah exchange function, and certain person in exchanging a land religious foundation is claimed by religious court Malang. Perwakafan tanah dispute solving di tukar gulingkan done in two steps. They are non formal and formal step, non formal step is solved by discussing among of personal memders invoved, and the member is Nadzir’s and Nadzir involved with property perwakafan tanah. After discussing unfound out, we can solve by formal step for instance by assembling to be given by one of Nadzir’s feel disegree with di tukargulingkan. Assembly is done in religious court Malang city. Assembling in religious court Malang city decides that perwakafan tanah yang di tukargulingkan agreement isn’t legal as law of procedure, so a house building that is built on that land must be stopped.
Kata Kunci : Tanah Wakaf,Sengketa,Tukar Guling,wakaf . Tukarguling