Kedudukan ahli waris yang pindah agama dari agama Hindu di Bali ke agama lainnya berdasarkan hukum adat Bali
SETIAWAN, I Putu Agus, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan seseorang yang berpindah agama dari agama Hindu Bali ke agama lainnya dan juga untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris yang berpindah agama dari pewaris dalam pewarisan menurut hukum adat waris Bali. Pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini adalah sosilogis yuridis. Secara sosiologis penelitian ini didasarkan pada penelitian lapangan yang menjelaskan kedudukan ahli waris yang berpindah agama dari agama Hindu Bali keagama lainnya menurut hukum adat waris Bali. Secara yuridis artinya mengkaji permasalahan dari aspek hukum secara teoritis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris yang berpindah agama dari pewaris tidak berhak mewaris karena tidak melaksanakan kewajiban atau drowaka (durhaka kepada leluhur). Kewajiban ahli waris dalam masyarakat hukum adat Bali tidak dapat dipisahkan dari kewajiban dalam bidang keagamaan dalam hal ini agama Hindu. Kewajiban ahli waris adalah melakukan sembah (penghormatan ) kepada leluhur atau pewaris pada saat upacara pengabenan atau pembakaran mayat. Melaksanakan upacara ditempat persembahyangan seperti sanggah atau merajan dilingkungan keluarga dan Pura Khayangan Tiga untuk masyarakat Hindu pada umumnya. Terhadap harta kekayaan, ahli waris yang berpindah agama hanya dapat diberikan pemberian – pemberian sebatas harta pemberian pengonokaya atau harta gonogini orang tuanya.
The objective of this research was to determine theheir domiciling that converted heir according the costumary law of Bali. Moreover, it set to study the sheft of righ and obligations of the converted heir as indicated by Bali’s customary law. The research method used is judicial sociology. Sociologically, this research is based on field research, which explaining heir domiciling that converted heir from hindu bali religion to otherreligion according to costumary law of bali. Judicial means by studying problem teoritically from the law aspect. The result this research showed that the heirs convert no longer own the right in heriting as they are deemed to the “drowaka†(insumbordinate to the an costers). The obligatins of an heir in the costumary law of Bali cannot be segreted from his obligatins regarding faith, or in this case the faith of Hinduism. The obligation of an fan heir in clude the resfecful addres (sembah) to the an castors as well as the deceased in the procession of pengabenan (incineration of corpse) and the partierpation in ceremonial services conducted in the houses of worship such as Merajan for family member an and the Temple of Khayangan Tiga for the whole Hindu community. Regarding property or wealth, a converted heirs only obtain the pengonokaya property (gono – gini ) property alquired in the cooperation with the deceased during live.
Kata Kunci : Kedudukan ahli waris yang Pindah agama, menurut hukum adat Bali, Heir domiciling that converted heirs, according to customary law of Bali