Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo
MARPAUNG, Erike Mirantiningrum, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan murabahah serta manfaat yang didapat dari pembiayaan murabahah dan juga untuk mengetahui risiko-risiko yang dihadapi oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo. Keseluruhan data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo dimulai dari permohonan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah dan apabila disetujui maka akan diadakan pengikatan antara Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo, nasabah dan pemasok. Akad Pembiayaan al-Murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo telah sesuai dengan prinsip syariah dan telah memenuhi syarat sahnya murabahah. Manfaat yang didapat oleh bank selain margin keuntungan dari penjualan barang adalah dapat membantu masyarakat dimana hal tersebut merupakan cerminan dari tolong menolong sesama umat beragama, sedangkan bagi nasabah dapat membeli barang yang dibutuhkan dengan cara mengangsur. Risiko-risiko yang terjadi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo yaitu nasabah tidak memenuhi kewajibannya, nasabah beritikad buruk, adanya fluktuasi harga pasar, nasabah menolak barang pesanan dan adanya keadaan memaksa. Upaya-upaya untuk mengatasi risiko-risiko dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo untuk mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak yaitu dengan penyelamatan pembiayaan dan apabila tidak berhasil dilakukan penyitaan terhadap jaminan, menganalisis kepribadian nasabah, menetapkan jangka waktu pembiayaan, pemberian kuasa untuk membeli barang kepada nasabah dan adanya asuransi untuk obyek pembiayaan tersebut.
The purpose of this research is to know about the implementation of murabahah financing, benefit from the murabahah financing and also to know about the risks that happened upon the implementation of murabahah financing at Bank Syariah Mandiri Jakarta-Saharjo Branch. This research is a normative juridicial research which complemented by field research and literature observation. Data that processed in this research are primary and secondary data. This research was done in Bank Syariah Mandiri Jakarta-Saharjo Branch. Finally, completed data analyzed qualitatively. The results of the research show that the implementation of murabahah financing at Bank Syariah Mandiri Jakarta-Saharjo Branch is starting from loan request applied by the customer and if it is agrred will be continued by providing an agreement between Bank Syariah Mandiri Jakarta-Saharjo Branch with the costumer and the supplier. Akad Pembiayaan al-Murabahah at Bank Syariah Mandiri Jakarta-Saharjo Branch has to fulfill the principle of sharia law and the legal condition of the murabahah. The benefits for the bank beside the profit margin from selling goods is to help others that is the reflection of mutual cooperation between community and the customer can get the goods by installing. The risks could be happened upon the implementation of murabahah financing at Bank Syariah Mandiri Jakarta-Saharjo Branch are customer not accomplished their obligation, customer has bad character, market fluctuation, customer rejected the ordered goods and there is force majeur. All the actions to settle the risks which done by Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo were purposed to give mutual benefit for both parties familiarly, are to rescued the loan but if it is not worked the bank can sell the guarantee goods, to analyzed the credibility of the customer, to decide the length of loan time, to authorized the customer for buying the goods and to have goods insurance.
Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah, Risiko Pembiayaan, Murabahah Financing, Financing Risks