Laporkan Masalah

Penerapan prinsip Syariah dalam RAHN pada Pegadaian Syariah Cabang Kusumanegara Jogjakarta

LESTARI, Mega Eltrinova, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum dari rahn pada Pegadaian Syariah Cabang Kusumanegara Jogjakarta serta apakah dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, didukung dengan data lapangan yang diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan definisi yang terdapat dalam beberapa literatur mengenai rahn dan melihat pelaksanaannya di lapangan baik dalam praktik gadai konvensional maupun perjanjian kredit perbankan, rahn dikonstruksikan sebagai suatu akad peningkatan yang timbul dari suatu hubungan utang-piutang diantara para pihak yang berlaku sebagai perjanjian pokoknya. Akad peningkatan ini terjadi karena diawali dengan pokok perjanjian utang piutang, yang kemudian ditingkatkan menjadi rahn karena salah satu pihaknya adalah lembaga gadai (Pegadaian). Terkait dengan marhun sebagai jaminan utang rahin, dalam rahn diikat dengan suatu akad ijarah sebagai akad tambahan (accecoir) yang mengikuti akad pokoknya yaitu utang piutang. Munculnya akad ijarah, karena terkait dengan obyek jaminan yang dititipkan kepada murtahin dan kepada rahin dikenakan beban biaya ijarah sebagai biaya pemeliharaan dan sewa tempat. Hakikat rahn dalam Islam adalah akad yang dilasanakan tanpa imbalan jasa dan tujuannya untuk tolong-menolong. Akan tetapi dengan alasan komersial, maka dalam rahn pun dibutuhkan biaya-biaya, termasuk didalamnya ijarah. Berbeda halnya dengan bunga gadai yang dipandang sebagai riba’ karena adanya penetapan porsentase tertentu pada saat dimulainya akad, dihitung dari pokok pinjaman dan besarnya ditetapkan sama untuk semua jenis benda jaminan, biaya ijarah ditetapkan dalam nominal yang sudah pasti besarnya bukan prosentase, didasarkan atas golongan besarnya pinjaman dan jenis marhun. Hal ini dipandang lebih adil baik dalam hal biaya yang menjadi kewajiban rahin maupun pendapatan yang diterima murtahin sebagai bentuk keuntungan dari lembaga pegadaian. Berdasarkan indikator-indikator analisis yang digunakan dalam hasil penelitian terlihat bahwa pelaksanaan rahn di Pegadaian Syariah Cabang Kusumanegara, telah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati oleh para pihak dan telah menerapkan prinsip-prinsip syariah yang berlaku dalam rahn.

This research aimed to identify what legal construction of rahn in Kusumanegara Branch of Sharia Pawn Agency and whether its implementation has agreed with principles of Islamic sharia. It was a normative juridical research, supported with field data obtained from interview with informants. The data, then, was analyzed qualitatively. Based on definition available on some literature on rahn and its implementation in practice either conventional pawn practice or in banking credit agreement, rahn is constructed as an akad of increase emerging of a credit agreement between parties as main agreement. The increase akad occur with debtcredit agreement, which is increased to be rahn due to one of parties is pawn agency. Related to marhun as debt collateral of rahin, in the rahn it is bonded with an akad ijarah as added akad (accecoir) following its main akad, which is debt-credit agreement. Akad ijarah occurred because it related to guarantee object entrusted to murtahin and rahin assigned cost of ijarah as keeping and place rent costs. Essence of rahn in Islam is akad performed without service repayment and it intention is to help. However, with commercial reason, in a rahn there are costs including ijarah. In contrary to pawn interest considered as riba’ due to determination of certain percentage when akad is started, calculated from principal and the percentage is same for all guarantee, ijarah cost is determined in certain nominal not a percentage. It is based on classification of debt and type of marhun. It is regarded as fairer in term of cost the rahin assume or income the murtahin receive as form of profit of pawn agency. Analytical indicators used in the result of the research indicated that implementation of rahn in Kusumanegara Branch of Sharia Pawn Agency, Jogjakarta have run accord to procedures the parties agree and have applied sharia principles being effective in rahn.

Kata Kunci : Pegadaian Syariah,Hukum RAHN, rahn, principles of sharia, law construction, Sharia Pawn


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.