Pelaksanaan pembagian warisan sehubungan dengan adanya penarikan hibah di Pengadilan Agama Bantul :: Studi kasus Putusan Nomor 180/PDT.G/2000/PA.BNTL
JUNAIDI, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum yang dipergunakan dalam penarikan hibah dan penerapan asas keadilan bagi para pihak dalam pembagian waris dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 180/Pdt.G/2000/PA.Bntl. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yangterdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kasus posisi putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 180/Pdt.G/2000/PA.Bntl tentang penarikan kembali hibah dan pembagian waris menunjukkan bahwa hakim telah menarik kembali hibah dari Masduki kepada anak-anaknya yang diberikan pada tahun 1978, dengan dasar pertimbangan yang mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam, dan memasukkan hibah tersebut kedalam harta warisan yang kemudian dibagikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam kepada para ahli waris dari Masduki. Berdasarkan hasil analisis kasus diketahui bahwa dalam penarikan kembali hibah hakim mendasarkan pertimbangan hukumnya pada ketentuan yang ada dalam Kompilasii Hukum Islam. Penggunaan KHI sebagai dasar pertimbangan hakim ini tidaklah berarti bahwa ketentuan hukum diberlakukan surut mengingat pemberian hibah dilakukan pada tahun 1978 jauh sebelum KHI diundangkan. KHI hanyalah sebagai kitab pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dalam mengadili dan memutus perkara dalam hal ini hibah dan waris. Sebab isi pasal-pasal dalam KHI adalah bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah yang telah dikenal dan dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat jauh sebelum KHI diundangkan.Namun belum tegas diatur dalam KHI hibah kepada anak yang bagaimana yang dapat diperhitungkan sebagai warisan dan mana yang tidak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Pembagian waris yang diputus oleh Pengadilan Agama Bantul mengacu pada ketentuan Al-Quran yang termuat dalam pasal-pasal dalam KHI. Dalam pembagian waris tersebut telah selaras dengan prinsip keadilan bagi para ahli waris, karena dalam hukum waris Islam prinsip keadilan yang berimbang bagi para pihak merupakan asas yang harus disertakan.
The purposive of research is to analyze the base of judicial judgment used in withdrawing the beguest and implementing the base of justice for parties in dividing the inheritance in judicial decision of religion court of Bantul, Number 180/Pdt.G/2000/PA.Bntl. This is a normative research. Data used in this research is secondary data consisting of materials of primary, secondary, and tertiary laws. The case of judicial descision of religion court of Bantul, Number 180/Pdt.G/2000/PA.Bntl about withdrawing the bequest and dividing the inheritance proved proved that judge had withdrawn the bequest from Masduki to his children that was given by 1978 based on the judgment referring to determination of Islamic law compilasion, and including the bequest into the inheritances then they were divided proportionally according to Islamic legacy law to the heirs/heiress from Masduki. According to the result of case analysis showed that when withdrawing the bequest, the judge took the decision based on determination of Islamic Law Compilation (ILC). The use of ILC as the base of judge’s judgment didn’t imply that the decision has been in effect by considering the bequest giving in 1978 before legalizing ILC. ILC is merely a book giude for judges of religion court to judge the lawsuit, in this case for inheritance and bequest. Furthermore, the countain of articles in the ILC derives from Al-Qur’an and “prophet’ As-Sunnah†that has been recognized and practiced in the society far before legalizing ILC. Nevertheless, it is not explicitly regulated in ILC of bequest for the children about which property is called as inheritance and which one is not. Dividing inheritances that is decided by religion court referred to stipulation of Al-Qur’an countained in articles of ILC. In dividing the inheritances had been with principle of justice for all parties, because in the Islamic heir law, the principle of equal justice for all parties is the basic that is included.
Kata Kunci : Hukum Islam,Warisan,Hibah, Bequest Withdrawal, Inheritance Dividing, Base of Law, and Principle of Justice, Judgement of Religion Court