Kedudukan cucu dalam hukum kewarisan Islam ditinjau dari sisi keadilan
DIANA, Oktiarina Rosyda, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian waris kepada cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu dari orang yang mewariskan serta untuk mengetahui kedudukan cucu ditinjau dari sisi keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, didukung dengan data lapangan yang diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ada tiga macam pelaksanaan pembagian terhadap cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris. Dalam hal pembagian yang didasarkan pada ajaran Patrilinial, hanya cucu dari anak laki-laki saja yang berhak menjadi ahli waris, apabila tidak ada saudara dari orang tuanya (paman) yang masih hidup, sedangkan cucu dari anak perempuan sama sekali tidak berhak menjadi ahli waris, karena dalam ajaran Patrilinial yang berhak menjadi ahli waris adalah golongan yang ditarik dari garis laki-laki saja, hal ini menurut penulis sangat tidak adil, karena pada dasarnya cucu dari anak perempuan merupakan cucu juga dari pewaris. Untuk mengatasi ketidakadilan ini, muncul ijtihad dari para fuqaha, mereka berpendapat bahwa apabila ada ahli waris yang tidak mendapat harta waris, maka pewaris wajib memberi wasiat yang besarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta waris, hal inilah yang membedakan dari sistem pergantian tempat dan hal ini dianggap lebih adil, karena pada dasarnya cucu juga merupakan keluarga terdekat dari pewaris, walaupun merupakan derajat kedua, dan memerlukan penghubung yaitu orang tuanya. Di Indonesia Hazairin mengemukakan ijtihadnya mengenai waris pengganti, menurut beliau baik cucu dari anak laki-laki atau perempuan berhak menjadi ahli waris pengganti dari orang tuanya, karena dalam hal mewaris tidak dibedakan cucu dari anak laki-laki atau perempuan, yang membedakan hanyalah bagian yang mereka dapatkan. Hal ini sejalan dengan pasal 185 KHI dimana bagian cucu sebagai ahli waris pengganti adalah sama seperti bagian orang tua yang digantikannnya itu tetapi tidak boleh melebihi bagian ahli waris sederajat yang digantinya, dan cucu disini dapat menghijab saudara yang seharusnya dihijab oleh orang tuanya andaikata orang tuanya masih hidup.
This research aims to know implementation of inheritance distribution to grandchild who is parents predecease from their grnadparents also to know granvdchild position consider or justice side. It’s a normative research, supported by field data which obtain from interviews with informant. The data are analiyzed qualitatively. Based on the research result, there are three kinds inheritance distribution implementation towards grandchild who is their parents predeceases from grandparents. On this classification which based on patrilinial theory, only grandchild from son who can be heir, if only there is no uncle, but grandchild from daughter side cannot inheritor from grandparents, while in patrilinial only men who has the right to be inherit, according to co writer it is not fair, because grandchild from daughter is also the close family of grandparent. To overcome this unfairly, there is a unity effort from Moslem religious leader, according to them, if there is grandchild who can not get inheritance, so if someone has to give last will that no more than 1/3 of the inheritance, they cannot inherit, according to what their parents supposed to get, it’s differentiate from the replacement inherit and it is more acceptable because grandchild has situated a short interval with grandparents, even though grandchild is second level and need parents to be connected with. In Indonesia according to Hazairin about replacement, grand son or grand daughter has entitled to be replacement to inherit from their parents, because there is no distinguish between grandchild from son or daughter, the distinguish is only for the portion they get. The grandchild’s portion is the same as their parents that replaced, but it can be more than someone else in the same level that replaced but grandchild can cover uncle or aunt that should be cored by her/his parents if only they are still alive.
Kata Kunci : Hukum Islam,Kewarisan,Kedudukan Cucu,Keadilan, Grandchild position, Justice Side