Penerapan prinsip kehati-hatian Bank dalam memberikan pembiayaan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta
BUDIYANTO, Yuli Agus, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui langkah-langkah apa saja yang dilakukan Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta dalam menerapkan prinsip kehati-hatian bank dalam rangka memberikan pembiayaan dan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian atau penyelamatan pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna menyempurnakan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif, yang kemudian hasilnya akan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang obyektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang terlihat dalam tahap-tahap penyaluran dana yaitu tahap permohonan, tahap analisis, tahap pemberian keputusan dan tahap pelaksanaan pembiayaan. Penerapan prinsip kehati-hatian tersebut sudah dilaksanakan secara optimal yaitu terlihat pada besarnya angka NPF (Non Performing Fund) sebesar 0% atau belum ada pembiayaan yang dikategorikan bermasalah atau macet. Besarnya angka NPF ini merupakan indikator untuk menentukan apakah suatu Bank Syariah dalam memberikan pembiayaan sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik atau belum. Dalam hal penyelamatan terhadap pembiayaan bermasalah, Bank Muamalat Indonesia cabang Yogyakarta menerapkan langkah-langkah kooperatif dari mulai pendekatan kepada nasabah bermasalah sampai dengan proses litigasi ke pengadilan. Dalam hal proses litigasi, sesuai amanat Undang Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Bank Muamalat Indonesia cabang Yogyakarta menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui Pengadilan Agama. Selain itu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah juga dilakukan melalui Basyarnas dan pengajuan permohonan kepailitan. Sedangkan dalam hal eksekusi terhadap barang jaminan, Bank Muamalat Indonesia cabang Yogyakarta lebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi dari pengadilan.
This research aimed to understanding what steps are done by the Muamalat Bank of Indonesia, Yogyakarta Branch to applying the prudential banking principle in order to provide financing and to understand how does the trouble financing solution or redemption at the Muamalat Bank of Indonesia, Yogyakarta Branch. This research used literature study as a main support as well as field investigations as an attempt to collect supplementary material to complete the research. Data obtained from the results of literature study and field investigation would be analyzed qualitatively, then their outcomes would be described to provide objective drawings. The results of research showed that the Muamalat Bank of Indonesia, Yogyakarta Branch has applied the prudential principle seen in the fund distribution stages, that were, request, analysis, decision making and financing implementation ones. The prudential banking principle has been applied optimally as seen from the NPF (Non Performing Fund) level which is 0% or there is not financing categorized in non performing finance. This NPF level can be use as a indicator to know whether the prudential principle are optimally applied or not. In solution matter to the trouble financing, the Muamalat Bank of Indonesia, Yogyakarta Branch applied cooperative steps since an approach to the troubling customers up to litigation processes before the law. In litigation processes matter, appropriate with the instruction of the Act No. 3 of 2006 on the Religion Court, the Muamalat Bank of Indonesia, Yogyakarta Branch, settled the trouble financing through the Religion Court. In addition, the processes of trouble financing redemption was also done through Basyarnas and admission of bankruptcy request. Meanwhile, in execution matter to the guarantee goods, the Muamalat Bank of Indonesia, Yogyakarta Branch, first submitted the execution request from the court.
Kata Kunci : Perbankan Syariah,Pembiayaan Bermasalah,Prinsip Kehati,hatian,prudential banking principle, shari’a banking, trouble financing