Laporkan Masalah

Pelaksanaan hukum kewarisan Islam pada masyarakat Suku Sasak di Desa Lembuak

ASRININGRUM, Dyah Sekar, Prof.Dr. Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian dengan judul Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam pada Masyarakat Suku Sasak di Desa Lembuak, bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji sistem kewarisan Islam serta mengetahui hubungan hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan Adat dalam kehidupan masyarakat suku Sasak serta memperoleh informasi mengenai pengaruh hukum kewarisan Islam dalam pelaksanaan pembagian warisan di masyarakat suku Sasak di desa Lembuak. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris, yaitu : penelitian yang menitikberatkan pada data penelitian lapangan guna mendapatkan data primer. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian pustaka dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh diana lisis secara kuantitatif. Sesuai dengan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan sekaligus menjawab permasalahan bahwa dalam masyarakat suku Sasak di desa Lembuak terlihat hukum kewarisan yang berlaku adalah hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan Adat. Kedua sistem hukum tersebut berjalan saling mempengaruhi dalam mengisi kebutuhan hukum masyarakat. Akan tetapi terbukti bahwa sistem hukum kewarisan Islam menjadi pilihan utama masyarakat suku Sasak di desa Lembuak dalam pelaksanaan pembagian harta warisan.

The research is focusing on the implementation of Islamic inheritance law in sasak community in village Lembuak sub province Lombok Barat, it intends to answer these questions : how sasak people inherit their legalies, how Islamic inheritance and costumary law related, and which system of law does influence it. The research considering field research to gain primary data with not leaved literature research to gain secondary data. This research done it in Lembuak village, research subyek are informan and respondent. The informan are religionist, customary chief, academic, official government. The respondent are Lembuak people that have been inheritance problems decide by purposive sampling. Were analyzed by qualitative dekstruktif method. The research found that there is a value transformation in sasak inheritance system due to the absorption of Islamic inherintance law toward sasak costumary law for instance, woman have been accepted as heir even with a half men’s proportion.

Kata Kunci : Hukum Islam,Sistem Kewarisan,Suku Sasak,inheritance, Islamic law, costumary law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.