Analisis koreksi fiskal dalam menentukan pajak Badan pada PT (Persero) Angkasa Pura II :: Simulasi data laporan SPT Badan PT (Persero) Angkasa Pura II Tahun 1999 s.d. 2003
MUDJAJADI, Mahfud Sholihin, SE.,MAcc
2005 | Tesis | Magister ManajemenUndang-undang perpajakan Indonesia yang menganut sistem self assessment yang mulai dilaksanakan sejak reformasi perpajakan tahun 1983 memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk implementasinya, pemerintah secara intensif telah melakukan berbagai regulasi dibidang perpajakan dan kebijakan berupa penerbitan peraturan perpajakan baru dan petunjuk pelaksanaannya sebagai pedoman bagi wajib pajak terutama dalam menyusun laporan keuangan. Hal ini dilakukan mengingat adanya perbedaan penyusunan laporan keuangan komersial menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan laporan keuangan fiskal. Penelitian ini ditujukan untuk memberikan informasi atau penjelasan mengenai koreksi atas penghasilan dan biaya menurut ketentuan akuntansi dan fiskal dalam menentukan penghasilan kena pajak dan pajak terutang pada PT (Persero) Angkasa Pura II Metode penelitian dilakukan melalui studi lapangan meliputi observasi dan wawancara. Data yang diperoleh berdasarkan pengamatan langsung ke perusahaan PT (Persero) Angkasa Pura II dihimpun, selanjutnya dilakukan analisis dengan membandingkan antara rencana perolehan laba perusahaan dengan realisasi yang dicapai dan pembayaran pajak perusahaan menurut ketentuan aturan perpajakan. Sesuai pembahasan dan analisa yang dilakukan penulis disimpulkan bahwa penghasilan dan biaya mempunyai pengaruh secara langsung dalam menentukan pajak terutang. Bertambahnya penghasilan yang diperoleh perusahaan mengakibatkan pajak terutang semakin bertambah besar, sedangkan peningkatan biaya mengakibatkan pajak terutang semakin kecil Hal lain yang berpengaruh terhadap besarnya penghasilan kena pajak dan pajak terutang karena adanya penghasilan yang telah dipungut pajak final oleh pihak ketiga dan atas dilakukan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial. Berdasarkan laporan keuangan komersial menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah dilakukan koreksi menjadi laporan keuangan fiskal, atas perhitungan laba kena pajak terdapat selisih lebih besar atau lebih kecil sebagai dasar pembayaran pajak oleh wajib pajak. Selisih tersebut timbul akibat dari koreksi yang dilakukan wajib pajak karena adanya perbedaan ketentuan meliputi perbedaan waktu dan perbedaan tetap. Kewajiban pembayaran pajak menjadi pasti setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh petugas pajak dan telah diterbitkan SKPKB atau SKPLB dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Self Assesement system practiced in Indonesian Taxation Law witch implemented since taxation reformation in 1983 give trustee and responsiently to tax obligator to count, calculate, deposite and report number of taxes should be credated accordance with prevail of regulation taxation. To implemting intensivelly governor carried out various regulation in taxation field and policy in the form of publishing new regulation and its implementation guide line as an orientation for tax obligator especially in arranging finance reports. These implemented as differential in arranging commercial finance reports accourdance finance accounting standard (SAK) with fiscal finance reports. The research aimed to give information and explaination concerning to income and cost correction based on accounting and fiscal in stipulation (income tax and payable tax of PT (Persero) Angkasa Pura II) Research methods through filed study include of observation an interview gained data based on direct observe to PT (Persero) Angkasa Pura II then analyzed by comparing company benefit plan with realization reached and company taxes payment based on taxes regulation prevailled. Accordance with discussion and analyze by writer, can be conclude that income and cost have direct effect my determine payable tax, the more income get by company, the bigger payable tax, meanwhile the more cost interease the smaller payable tax. These, influence to extend income tax and as income collected final taxes by third party and fiscal correction prevailed to commercial finance reports. Base on commercial finance reports accordance finance accounting standard (SAK) already corrected to fiscal finance reports on benefit taxes calculation towards differentiate of more or less as basic of taxes payment bay tax obligator. The differenciate coused correction prevailled by tax obligator as different stipulation include time and settle differentciate tax obligation fixed after investigation and verification by tax official and already publised SKPKB/SKPLB from Director General of Taxes.
Kata Kunci : Pajak,Laporan Keuangan,Standar Akuntansi Keuangan,Koreksi Fiskal, Fiscal Correction PT (Persero) Angkasa Pura II Tax