Analisis struktur industri minyak kelapa sawit Indonesia pasca Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.107/Kpts-II/99
ANWAR, Chairil, Bambang Riyanto LS., Dr.,MBA
2005 | Tesis | Magister ManajemenIndustri minyak kelapa sawit mempunyai peran yang cukup strategis dalam perekonomian Indonesia. Komoditas perkebunan ini turut memberikan kontribusi yang amat besar dan berharga dalam menegakkan perekonomian rakyat dan negara Indonesia, serta memainkan peran yang makin lama makin penting dalam Pembangunan Nasional. Hingga kini kelapa sawit telah berkembang menjadi komoditas peraih devisa nonmigas andalan Indonesia. Sejak awal hingga perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia, kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit belum menjadi permasalahan yang serius. Namun sebagai akibat adanya tekanan dari negara maju yang menempatkan negara berkembang seperti Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berkurangnya luas lahan hutan dunia, maka pemerintah Indonesia telah membatasi pegelolaan lahan maksimum untuk tiap perusahaan perkebunan, yaitu 20.000 hektar per propinsi, kecuali di Papua, dan 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Perkebunan Pasal 10, yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/Kpts-II/99 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam penulisan ini dibahas bagaimana pemberlakuan peraturan tersebut dapat memberikan perubahan signifikan terhadap struktur industri secara keseluruhan dan untuk mengkaji sejauh mana investasi dibidang perkebunan kelapa sawit masih mempunyai prospek yang cukup baik di masa mendatang.
The palm oil industry plays a vital and strategic role in the Indonesia economy. Apart from that this agricultural commodity contributes a major proportion in enforcing national development. Moreover this sector has been one of the essential major contributors for this country income. Since its early beginning, ownership of land in palm oil industry has not been a crucial matter in Indonesia. However due to pressure from developed country to position developing countries such as Indonesia to be responsible for the decreasing forest reserve. Therefore the Indonesia government has proposed a limitation towards the land ownership to a maximum of 20,000 hectares in each province except in Papua, and 100,000 hectares throughout Indonesia. This rule is highlighted in the constitution as plantation rule, Undang-Undang Perkebunan Pasal 10, which is stated more detailed in Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 107/Kpts-II/99. This thesis have discussed how the regulation would give significant effect to overall industry structure and also assessed how far this industry still have good prospect for investment in the future.
Kata Kunci : Manajemen Perusahaan,Industri Minyak Kelapa Sawit,Struktur Industri, Palm oil industry, industry characteristic, industry attractiveness, driving forces, key success factors