Laporkan Masalah

Perbandingan perjanjian sewa tanah, bangun guna dan serah (Build Operate and Transfer), bangun sewa dan serah (Build Lease and Transfer) ditinjau dari perjanjian sewa menyewa menurut KUH Perdata

SUTJAHJONO, Joni, Nindyo Pramono, Prof.,Dr.,SH.,MS

2005 | Tesis | Magister Manajemen

Tujuan membandingkan Perjanjian (kontrak) sewa tanah, perjanjian bangun guna dan serah (Build Operate and Transfer disingkat BOT), perjanjian bangun sewa dan serah (Build Lease and Transfer disingkat BLT) ditinjau dari perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata adalah untuk mengetahui konstruksi perjanjian dan mekanisme penyerahan objek perjanjian pada masing-masing perjanjian tersebut. Perjanjian sewa tanah yang digunakan adalah perjanjian yang diadakan di PT (Persero) Angkasa Pura II (PT.AP II) dan dua lainnya merupakan konsep kontrak yang dalam praktik sering dipakai sebagai standar atau usulan oleh para pihak untuk bernegosiasi sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani. Metode penelitian dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan berguna sebagai landasan (dasar hukum) dalam menganalis masalah serta pengumpulan data dari institusi terkait guna bahan perbandingan. Hasil analisa menunjukkan bahwa masing-masing perjanjian tersebut diatas mempunyai konstruksi perjanjian dan mekanisme penyerahan objek perjanjian yang berbeda. Perjanjian sewa tanah konstruksi perjanjiannya adalah perjanjian sewa menyewa diikuti dengan perjanjian jual beli. Perjanjian BOT konstruksi perjanjiannya adalah perjanjian pinjam pakai diikuti dengan perjanjian cuma-cuma atau hibah. Perjanjian BLT konstruksi perjanjiannya adalah perjanjian sewa menyewa diikuti dengan perjanjian cuma-cuma atau hibah. Berkenaan dengan hal tersebut di atas diharapkan dapat bermanfaat bagi praktisi khususnya bagi manajemen PT.AP II dalam menyiapkan pembuatan perjanjian yang mempunyai fungsi yuridis dan ekonomis yang optimal.

The goal to be achieved is clearly to acknowledge the contract structure’s included the mechanism of acceptance of an object agreement when comparison between those three type contracts such as Lease of Land Contract, Build Operate and Transfer (BOT) and Build Lease and Transfer (BLT) should be performed from point of view of Lease Agreement as regulated on Indonesian Civil Code. Lease of land contract as define above did by PT.AP II and the other two are usually used by the parties as a standard or proposal for the purpose of contract negotiation before they sign contract. A research method is performed by means of exercise all of related laws, order, and books which are used as a legal opinion and references to be applied in analyzing the case problems. All data concern which are issued by some institution is collected and used for the purpose of comparison. Result of analyzing indicates that each of contract above have differences in contract structure’s also in mechanism of acceptance of the object agreement. Contract structure’s on Lease of land contract is a Lease agreement followed by a Sell and Purchase agreement. Contract structure’s on BOT contract is a Borrowing agreement followed by a Gratuitous or a Donation agreement. Contract structure’s on BLT contract is a Lease agreement followed by a Gratuitous or a Donation agreement. Regarding to the above matter its hopeful benificial for experts particularly management of PT. AP II by means to provide maximum on legally and economical function in contract making.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Sewa Tanah, Lease of land contract, BOT contract, BLT contract, contract structure’s and mechanism of acceptance of an object agreement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.