Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT Angkasa Pura II dan Schipol Management Service B.V
MALAU, Domen, Nindyo Pramono, Prof.,Dr.,SH.,MS
2005 | Tesis | Magister ManajemenAwal tahun 1997, pemerintah kerajaan Belanda dan Republik Indonesia mengadakan kesepakatan untuk lebih mempererat kerjasama yang telah ada diantara kedua negara. Dua perusahaan pengelola bandar udara, yaitu Schiphol Management Services B.V. (Belanda) dan PT (Persero) Angkasa Pura II (Indonesia) sepakat untuk membentuk satu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berdomisili di Indonesia, yaitu PT. Angkasa Pura Schiphol. Modal dasar ditetapkan sebesar US$6.000.000 (enam juta Dollar Amerika Serikat) yang terbagi atas 60.000 (enam puluh ribu) lembar saham, masingmasing dengan nilai nominal US$100 (seratus Dollar Amerika Serikat) dengan perbandingan 50%:50%. Modal dasar yang sama besarnya itu menimbulkan hak dan kewajiban maupun kepentingan yang sama pada masing-masing pihak. Konsekuensi lain dari modal dasar yang sama tersebut, disepakati bahwa Direksi PT. Angkasa Pura Schiphol terdiri dari 2 (dua) Direktur, Presiden Direktur (PT. Angkasa Pura II) dan Wakil Presiden Direktur (Schiphol Management Services B.V.). Demikian pula halnya dengan Komisaris, ditetapkan secara berimbang, Presiden Komisaris dan Komisaris dari Schiphol Management Services B.V dan Wakil Presiden Komisaris dan Komisaris dari PT. Angkasa Pura II. Oleh karena itu dalam pelaksanaan perjanjian tersebut memungkinkan terjadi ketidakseimbangan dalam suatu keputusan yang mengakibatkan kerugian di salah satu pihak. Analisis data bersifat deskriptif-kualitatif yaitu dengan menggabungkan proses pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. Angkasa Pura II dengan Schiphol Management Service B.V, berdasarkan berbagai konstitusi yang mengaturnya, serta dari segi hukum bisnis di Indonesia. Dari uraian-uraian ini kemudian dianalisis dari kerangka yuridisnya untuk dilakukan kesimpulan kesimpulan. Kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham dalam PT. Angkasa Pura Schiphol ternyata tidak sepenuhnya berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, karena beberapa keputusan yang mestinya oleh RUPS, cukup diambil berdasarkan kesepakatan-kesepakatan belaka antara PT. Pura Angkasa II dan Schiphol Management Services. Dengan kondisi seperti ini keputusankeputusan yang dihasilkan selain memakan waktu yang lama, juga menghasilkan keputusan yang tidak seimbang.
In the early 1997, the Kingdom of Dutch and the Republic of Indonesia concluded an agreement for the intention of closer co-operation between the two countries. Two big airport operators, Schiphol Management Services B.V. (the Netherlands) and PT (Persero) Angkasa Pura II (Indonesia) agreed upon establish a Joint Venture Company (Foreign Investment), domiciled in Indonesia, called as PT. Angkasa Pura Schiphol. Both parties decided an authorised capital in amount of US$6,000,000.00 (six million United States dollars) which divided into 60,000.00 (sixty thousand) shares which has its nominal value of US$100 per share with the comparison of 50%-50%. Authorised capital , which are equal cause the equal rights and obligation nor the same interest from both parties. Other consequences from such equal authorised capital, it is agreed that the Board of Directors of PT. Angkasa Pura Schiphol consist of two (2) directors, President Director (appointed from PT. Angkasa Pura II) and Vice to President Director appointed from Schiphol Management Service B.V). Similarly to Board of Commissioners was also decided in balance, President Commissioner and Commissioner (assigned by Schiphol Management Service B.V) and Vice to President Commissioner and Commissioner (assigned by PT. Angkasa Pura II). Therefore, in the implementation of the agreement will enable to result in imbalance making decision that will potentially cause disadvantage for both parties. Data analysed qualitatively-descriptively by combining the co-operation agreement implementation between PT. Angkasa Pura II and Schiphol Management Service B.V based on the existing governing constitution as well as from business law practice in Indonesia. From such description it is then analysed based on juridical frame and make conclusion. General Meeting of Shareholders (GMS) is apparently not fully play its role as a holder of supreme power anymore since some decisions are made based on mutual consensus from both parties. Such condition means that almost decisions will take time and resulted in imbalance.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kerjasama,PMA, Legal consequence in JVCo with 50%-50% composition of shares.