Penentuan batas maritim daerah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
SETIYONO, Heryoso, Dr. Sunarto, MS
2006 | Tesis | S2 GeografiLokasi penelitian yaitu wilayah Kabupaten Jepara, terutama sepanjang pesisir. Tujuan penelitian yaitu menentukan titik dasar dan garis dasar, menentukan batas terluar dan batas antar daerah kabupaten; dan menentukan serta memetakan batas maritim daerah Kabupaten Jepara. Cara penelitian meliputi analisis dokumen pembentukan Kabupaten Jepara, analisis kartometrik peta-peta dasar, dan didukung dengan survei lapangan. Batas maritim ditentukan dengan langkah sebagai berikut : 1. Menentukan titik dasar pada titik terluar konfigurasi pesisir. Jarak antara titik dasar ditentukan dengan garis dasar maksimum 12 mil laut. 2. Menentukan titik batas tegak lurus dengan titik dasar. 3. Menentukan titik batas antara dua kabupaten berdasarkan metode garis ekuidistan dan garis Bisektor. Garis batas ditentukan dengan cara menghubungkan titik-titik batas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Jepara ditentukan sebanyak 25 titik dasar dengan panjang garis dasar 93,740 mil laut dan 38 titik batas terluar dan titik batas antar Kabupaten. Wilayah laut Kabupaten Jepara terdiri atas perairan pedalaman daerah, perairan kepulauan daerah, dan laut wilayah daerah total luas 2.946,07 km2 atau 1.145,32 mil laut2.
Available in Fulltext
Kata Kunci : Batas Maritim,UU No32 Tahun 2004,Titik Dasar dan Garis Dasar