Relevansi asas keterbukaan bagi pemegang saham publik
BEKTI, H. Budi Untung Surya, Promotor Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS.
2006 | Disertasi | S3 Ilmu HukumDisclosure merupakan istilah yang teramat sering dibicarakan dalam dunia hukum pasar modal, sehingga tidak mengherankan jika peraturan perundang-undangan di bidang jasa pasar modal mengaturnya secara rinci, namun demikian ada sesuatu yang dilematis dalam hukum pasar modal itu sendiri terkait dengan asas disclosure ini. Di satu pihak hukum terus mengejar dengan memperinci sedetil-detilnya tentang hal-hal apa saja yang mesti diinformasikan secara transparan atau terbuka oleh pihak emiten, akan tetapi di lain pihak hukum juga harus memproteksi kepentingan-kepentingan tertentu bagi emiten Sebagai penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif normatif, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Relevansi Asas Keterbukaan Bagi Pemegang Saham Publik. Dengan demikian penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan yang didukung oleh penelitian lapangan, terhadap asas-asas hukum khususnya dan perbandingan hukum. Alat pengumpul data yang dipergunakan adalah studi dokumen, wawancara, kuisioner. Data yang terkumpul, setelah dilakukan kategorisasi masalah atau temuan, disusun secara sistematis, kemudian ditelaah dan dibahas sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan. Dari keseluruhan data yang diperoleh dianalisis dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan merupakan hal yang paling signifikan bagi pemegang saham publik (investor) disebabkan keterbukaan merupakan suatu bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat investor. Hasil penelitian menunjukkan implementasi asas keterbukaan bagi pemegang saham publik harus dimulai pada saat pernyataan pendaftaran menjadi efektif dengan pembuatan prospektus yang mana dalam prospektus harus memuat hal-hal yang harus disampaikan yaitu perlindungan tenaga kerja, perlindungan konsumen, informasi proyeksi, informasi mengenai risiko, lingkungan hidup, hal inilah yang harus disampaikan emiten pada saat sebelum pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Pada tahap emiten listing di pasar modal ada ketujuh hal yang harus disampaikan segera (well informed) kepada pemegang saham publik, baik itu fakta materiel, standard akuntansi, kondisi keuangan emiten, mengenai merjer, mengenai tender offer, mengenai rumor, maupun larangan insider trading. Jika dibandingkan dengan perkembangan di negara Singapura, Australia dan Amerika Serikat umpamanya, peraturan-peraturan tentang penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan keterbukaan setelah emiten listing di pasar modal belum memadai. Dalam hal ini jika cukup banyak sengketa dan telah mendapat keputusan hukum yang tetap, maka hakim dapat menyumbang kepada perkembangan hukum pasar modal di Indonesia. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa relevansi asas keterbukaan di Indonesia menunjukkan hal yang sangat penting karena investor harus dapat mengambil keputusan menjual atau membeli saham
Disclosure is a term frequently discussed in the realm of capital market law, so it is not surprising that laws and regulations in the sector of capital market service regulate it in details. Nevertheless, there is something dilemmatic in the capital market law itself in connection with this disclosure principle. On the one hand, law persistently itemizes in details what things must be informed transparently or openly by the issuer, but on the other hand law must also protect certain interests of the issuer. As a research on a normative law whose characteristic is normative descriptive, this study aims to analyse the Relevance of Disclosure Principle for Public Shareholders. Therefore, this research includes the library research which is supported by field research about the law principles in particular and law comparison. The instruments used to collect data in this research are document study, interviews, and questionnaires. The collected data, after categorizing the problems or findings, are systematically ordered and then analyzed based on their order. The data are analyzed with content analysis method. The result of the research demonstrates that disclosure is the most important thing for public shareholders (investors) because the disclosure is a kind of law protection for investors. The result of the research shows that the implementation of disclosure principle for the public shareholders must be commenced when the listing declaration has become effective by making a prospectus which contains the things that must be informed by issuers before the listing declaration becomes effective, namely the worker protection, consumer protection, projection information, information about risks, and environment. When listing the issuers in the catpital market, there are seven things that must be well informed imediately to public shareholders, namely material facts, accounting standards, the issuer’s financial condintion, merger, tender offer, rumors, and prohibition of insider trading. If compared to the development in Singapore, Australia and The United States, for example, the regulations about the submission of listing declaration until the disclosure after the issuer listing in the capital market are not sufficient yet. In this context, if there are some disputes with final judge’s verdict, the judges can give contribution to the development of capital market law in Indonesia. The result of research also reveals that the relevance of disclosure principle in Indonesia shows a very important thing because investors have to make a decision to sell or to buy shares.
Kata Kunci : Pasar Modal,Saham Publik,Asas Keterbukaan, Relevance, Disclosure, Shareholders