Laporkan Masalah

Hubungan hukum antara Issuing Bank dengan pemohon yang tidak memiliki dana sebesar nilai Letter of Credit sebagai jaminan dan perlindungan hukumnya

WINARNI, Surach, Promotor Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH

2005 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Dalam transaksi ekspor impor cara pembayaran dengan dengan menggunakan Letter Of Cerdit (L/C) menjadi pilihan karena pembayaran dengan L/C dinilai aman dan melindungi eksportir, importir. L/C diterbitkan oleh bank atas permintaan importir sehingga L/C merupakan suatu janji membayar dari bank penerbit L/C (Issuing Bank) kepada eksportir apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam L/C diserahkan. Konsekuensi bank harus membayar L/C yang diterbitkan tersebut mengakibatkan bank mewajibkan importir menyerahkan dana sebesar nilai L/C sebagai jaminan, sehingga hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan hukum pemberian kuasa (last giving). Dalam praktek perbankan di Indonesia dimungkinkan bank menerbitkan L/C meskipun importir tidak menyerahkan dana sebesar nilai L/C sebagai jaminan karena tidak semua importir memiliki dana yang dapat digunakan sebagai jaminan penerbitan L/C. Bank bersedia membuka L/C dengan risiko yang sangat besar terutama apabila importir tidak membayar, kemungkinan yang dapat dilakukan bank adalah menahan dokumen barang yang diimpor karena dokumen dapat digunakan sebagai jaminan (pledge) namun hal tersebut sangat sulit dilaksanakan mengingat barang yang diimpor sangat diperlukan. Berdasarkan hal tersebut timbul permasalahan hubunga n hukum apakah yang terjadi antara bank dengan importir yang tidak memiliki dana sebesar nilai L/C sebagai jaminan serta bagaimana perlindungan hukumnya. Berbagai literatur termasuk UCP 500 yang merupakan ketentuan internasional tentang L/C bahkan Rancangan Peraturan Bank Indonesia tentang L/C tidak mengatur hubungan hukum antara bank dengan pemohon serta perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan, hasil penelitian bersifat deskriptif. Penelitian lapangan juga dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Berdasarkan penelitian bahwa setiap permohonan pembukaan L/C tanpa setoran dana sebesar nilai L/C akan diperlakukan sama dengan permohonan kredit yaitu bank akan melakukan analisis yang mendalam dalam berbagai aspek antara lain aspek keuangan, kemampuan usaha, untuk mengetahui apakah permohonan tersebut layak atau tidak serta untuk menghitung besarnya risiko. Apabila bank menyetujui maka akan ditandatangani perjanjian antara bank dengan pemohon yang disebut perjanjian Non Cash Loan (NCL) Apabila bank menyetujui maka akan ditandatangani perjanjian antara bank dengan pemohon yang disebut perjanjian Non Cash Loan (NCL) yang merupakan perjanjian Sui Generis karena memiliki ciri-ciri khusus yang berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam KUH Perdata maupun perjanjian kredit yang selama ini dikenal dalam praktek perbankan di Indonesia sehingga hubungan hukum yang terjalin adalah hubungan hukum hutang piutang dan bank tidak lagi menahan dokumen karena importir diwajibkan menjaminkan hartanya yang berupa fix asset, kemudian akan dibebani Hak Tanggungan sehingga kedudukan bank menjadi kreditur yang diutamakan. Tindakan bank tidak menahan dokumen ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada importir sehingga importir tetap dapat mengambil barang-barang yang diimpor yang diperlukan dalam menjalankan usahanya.

Letter of Credit (L/C) as method of payment in the export- import transaction is preferred than other methods, as it is considered the safest and be able to give optimum protection for both the exporter and importer. A bank issues an L/C upon order by importer, so it is a promise of payment from the issuing bank to the exporter that it will make the payment after the exporter submits all documents required in the L/C. The consequence for the issuing bank to pay the L/C has made it require the importer to make a deposit as pledge, the amount of which is the same as in the L/C. As the result, the relation between the bank and importer is a last giving relation. In the banking practice in Indonesia, a bank is allowed to issue an L/C for an importer although the importer requesting it does not have a deposit of the same amount as stated in the L/C as a pledge. The reason is that not every importer has enough funds to be used as a pledge for L/C issuance. Agreeing to issue an L/C in this way, the bank bears a great risk, especially when the importer does not pay. One of the possible efforts by the bank to avoid the risk is keeping the documents of imported goods, as they are accepted as pledge. However, it is difficult to perform since the imported goods are usually urgent. Accordingly, the situation causes a problem of legal relation: what happens to the relation between the L/C issuing bank and the importer who does not have a deposit as pledge for the L/C? and what are legal protections from the issuing bank for the importer when it keeps the documents of imported goods? A number of literatures including UCP 500 -an international regulation on L/C- and the Bank of Indonesia Draft Regulation on L/C even do not regulate legal relation between the bank and L/C applicant as well as legal protection for both parties. The research uses a legal normative method by studying secondary data from literature. The research findings are descriptive. To complete secondary data, it also conducts field research by interviewing resource persons from the banking sector, the Bank of Indonesia, and importers enjoying L/C facility opening. The research results reveal that each application for L/C opening without a deposit as pledge will be treated the same as application for credit, i.e., the bank will conduct a thorough analysis into several aspects such as financial aspect and business capability to determine whether the application is worthy, and also to calculate the amount of risk. If the bank gives an approval, there will be a signing of agreement between the bank and applicant, which is called Non-Cash Loan (NCL). The legal relation between the issuing bank and applicant who does not have a deposit as pledge for the L/C is a loan- lending relation, thus, the bank will no longer keep the documents of imported goods. Instead, the bank will require the applicant to submit additional security in the forms of fixed assets, which will receive the bearing rights. As the result, the position of the bank becomes a creditor of preference. The bank’s action for not keeping the documents is a form of legal protection for importer, and the importer can obtain the imported goods without any problem.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Letter of Credit,Transaksi Impor,Perlindungan Hukum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.