Peranan Mahkamah Agung dalam pembangunan hukum melalui putusan-putusannya di bidang Hukum Perikatan :: 1966 sampai dengan 2000
PANGGABEAN, Henry Pandapotan, Promotor Prof.Dr. R.M. Sudikno Mertokusumo, SH
2005 | Disertasi | S3 Ilmu HukumPeranan Mahkamah Agung dapat dibagi dalam 2 (dua) aspek, yaitu : a. aspek peradilan untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum. b. aspek administrasi untuk menjaga agar semua hukum dan UU diseluruh wilayah negara diterapkan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam pelaksanaan peranan bersifat peradilan, Mahkamah Agung berpedoman pada 3 (tiga) landasan yuridis, yaitu : 1. landasan yuridis konstitusional. 2. landasan yuridis normatif. 3. landasan yuridis operasional Yurisprudensi adalah sumber hukum formil karena isi rumusan kaidah hukum dalam Yurisprudensi itu berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim untuk penanganan berbagai sengketa sejenis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan : Bagaimana peranan Mahkamah Agung menjalankan peranannya dalam pembangunan di bidang hukum perikatan melalui putusan-putusannya, tahun 1966-2000 ?. Penelitian ini merupakan penelitian yang mempergunakan pendekatan yuridis normatif dengan diikuti penelitian terhadap asas-asas hukum, kaidah hukum, peraturan hukum konkrit dan sistim hukum Indonesia. Titik berat penelitian terletak pada penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui studi dokumen, yaitu : 1. bahan hukum primair, yaitu berbagai himpunan Yurisprudensi, berbagai peraturan perundang-undangan dan juga berbagai pranata pengaturan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pembinaan teknis peradilan. 2. bahan hukum sekunder yang memuat kepustakaan tentang masalah hukum perikatan. Dengan penelitian ini, diperoleh data yang memberi gambaran menyeluruh dan sistematis mengenai klasifikasi sengketa dalam obyek penelitian berikut kompilasi rumusan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Indonesia. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan secara kuantitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Berdasar analisis data terhadap hasil penelitian, diajukan beberapa kesimpulan, sebagai berikut : 1. a. Mahkamah Agung telah melaksanakan peranan pembangunan hukum itu dalam aspek peradilan dan aspek administratif. b. Dalam pelaksanaan peranan bersifat peradilan, Mahkamah Agung berpedoman pada landasan yuridis konstitusional dan landasan yuridis normatif serta landasan yuridis operasional. 2. Dalam pelaksanaan peranan Mahkamah Agung bersifat peradilan, diperoleh gambaran fakta huk um sebagai berikut : a. Bahwa dari 15 jenis perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata, hanya 9 jenis perikatan yang bersifat operasional. b. Bahwa ternyata obyek sengketa perikatan dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu obyek sengketa pertanahan dan obyek sengketa hukum bisnis. c. Bahwa kualifikasi putusan hakim yang lebih dominan adalah PMH, disusul Wanprestasi (WP) dan pernyataan tidak dapat diterima (N.O). d. Bahwa dari data perkara pada tahun 1995-1999 diperoleh gambaran bahwa beban tugas Mahkamah Agung yang dominan adalah penanganan jenis perkara perdata umum. Dihubungkan dengan keterbatasan Yurisprudensi dibidang hukum perikatan dapat dikatakan bahwa produktifitas Mahkamah Agung melaksanakan peranannya sangat rendah dan jauh dari harapan terhadap pembangunan hukum yang melekat dalam peranan Mahkamah Agung tersebut. e. Bahwa dari jumlah 277 Yurisprudensi tersebut, diperoleh data bahwa pihak “Public Service†telah “dihukum†dalam 46 putusan hakim dengan kualifikasi PMH dan WP. 3. Bahwa peranan Mahkamah Agung dalam aspek administrasi telah berjalan produktif karena telah menghasilkan sedikitnya 382 pranata pengaturan. 4. Bahwa dalam pelaksanaan peranannya, Mahkamah Agung telah menghadapi kendala dalam 2 aspek, yaitu : 1). aspek internal dan 2). aspek eksternal. 5. Bahwa dalam proses penegakan hukum ditemukan berbagai kendala yuridis dengan uraian sebagai berikut : a. kendala kultural karena Mahkamah Agung cenderung menerapkan landasan yuridis konstitusional yang tidak sesuai dengan subsistim hukum adat bersifat matrilineal dan patrilineal. b. kendala konsepsional karena berkembangnya pergeseran hukum privaat menjadi hukum publik. c. kendala operasional dalam berbagai UU yang membentuk badan peradilan semu, tidak mencapai tujuan untuk percepatan penanganan sengketa karena hukum acara dalam berbagai UU tersebut tidak sinkron dengan hukum acara yang berlaku di peradilan umum. d. kendala bujeter APBN dilingkungan peradilan yang perlu diatasi untuk mendukung seluruh jajaran peradilan mampu memberikan keadilan secara “responsif progresif †yang berorientasi pada era reformasi dan tujuan negara hukum RI. e. kendala transisional dalam penegakan hukum, menyangkut hal- hal sebagai berikut : 1. penerapan lembaga jual beli tanah adat yang menganut prinsip terang dan tunai (contante handeling). 2. penerapan lembaga jual beli dengan hak membeli kembali. 3. penggunaan surat kuasa mutlak. 4. dalam berbagai sengketa hukum bisnis telah berkembang kecenderungan-kecenderungan penerapan asas perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi beritikad baik. 5. bahwa sesuai perkembangan teknologi, Mahkamah Agung telah memperlakukan “microflim†dan “microfiche†sebagai alat bukti yang sah dalam sengketa perdata dan dalam perkara pidana.
Roles of the Supreme Court are divided into two aspects, namely: 1. Judicial aspect to foster uniformity in application of law, a technical function of judiciary for unification of law through creation of Case Law. 2. Administrative aspect to keep all laws and statutes within the whole territory of the state, are applied in a simple, quick and less expensive ways. For implementation of judicial roles, the Supreme Court relies upon 3 juridical bases, namely: 1. Constitutional judicial basis. 2. Normative judicial basis. 3. operational judicial basis Case Laws constitute sources of formal law because pattern of legal norms in the Case Laws is functioned as a guide for judges to handle various disputes of the same kind This research is aimed to answer the question How the Supreme Court has been enacted his role in developing law through its decisions in the field of law contract in 1966-2000?. This research adopts a normative juridical approach followed by a research on Indonesian legal principals, legal norms, concrete statutory regulations, and legal system. This research emphasizes on a legal research conducted through documentary study, namely : 1. primary legal materials which comprise various collection of Case Laws, legislations, and administrative regulations of Supreme Court relating to judicial technical development. 2. secondary legal material containing collection of issues on law of contract. Through this research, there found data providing a full and systematic description with respect to disputes classification in the object of the research and compilation of legal norms in Indonesian Case Laws. The data are qualitatively and quantitatively analyzed further in response to the problems in this research. Based on data analysis over the results of the research, it may be concluded as follows: 1. a. The Supreme Court has exercised its roles for development of laws in both judicial and administrative aspects. b. In exercising its judicial role, the Supreme Court relies upon constitutional and normative juridical bases and also upon operational judicial basis. 2. In exercising the judicial role of the Supreme Court, the following descriptions of legal facts are found: a. Of the 15 kinds of contracts regulated under Book III of Indonesian Civil Code (KUHPerdata), only 9 kinds of contract are operational in nature. b. In fact, object of contract disputes are divided into two parts, land dispute object and business law dispute object. c. Qualification of judges decisions which are more dominant are tort (PMH), followed by breach of contract (WP) and declared unacceptable (N.O). d. From 1995-1999 case data, the re acquired description that the dominant burden of duty of the Supreme Court are to handle general civil cases. Connected with limited number of Case Law in field of law of contract, it can be said that the Supreme Court’s productivity in exercising its roles is very low and far from what has been expected from legal development capability ingrained in roles of the Supreme Court. e. From 277 number of Case Laws, there has been data acquired that Public Service party has been “punished†by 46 judges decisions qualified as tort and breach of contract. 3. The role of the Supreme Court from administrative aspects has been productively run as it has produced at least 382 administrative regulations. 4. In implementing its roles, the Supreme Court has encountered with two aspects of problems; 1). Internal and 2). External aspects 5. In the process of law enforcement, there are many juridical obstacles described as follows: a. cultural obstacles, because the Supreme Court tends to apply constitutional juridical basis which is inconsistent with matrilineal and patrilineal sub-system of adat law. b. conceptual obstacle, because changes occurred from private law into public law. c. operational obstacle in many Laws forming quasi judicial body; fail to reach its objective to have a quick settlement of disputes because the procedural laws in these laws do not correspond to procedural laws applied to general court. d. budgetary obstacle (APBN) within jurisdiction of a court which needs to be overcome to help all lines of court of justice able to provide a “responsive progressive†justice oriented in reform era and purpose of statutory state of the Republic of Indonesia. e. transitional obstacles in law enforcement, with respect to the following matters: 1. establishment of agency for sale and purchase of adat lands which adopts principle of clear and cash (contante handeling). 2. establishment of agency for sale and purchase with right to repurchase. 3. application of absolute power of attorney. 4. in any dispute over business law, tendencies to apply principle of legal protection for good faith economic player, have spread out. 5. in line with technological advances, the Supreme Court has applied “microfilm†and “microfiche†as authentic evidentiary instruments in respect of civil and criminal cases.
Kata Kunci : Mahkamah Agung,Pembangunan Hukum,Hukum Perikatan