Laporkan Masalah

Efektivitas implementasi izin pemanfaatan tanah sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Banyunogo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman

ROKHMAN, Taufik, Ir. Leksono Probo Subanu, MURP.,Ph.D

2005 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan Daerah

Pengendalian pemanfaatan tanah merupakan salah satu cara untuk mengarahkan penggunaan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang. Adanya kenyataan lahan pertanian digunakan untuk pembangunan perumahan baik yang dibangun oleh developer maupun perorangan, menunjukkan bahwa penggunaan lahan tidak sesuai lagi dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Aspek pengendalian merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha penataan ruang yang juga harus disiapkan sejak awal proses perencanaan tata ruang dalam kerangka yang lengkap dan harus disertai kesadaran pengendalian sebelum rencana tata ruang diimplementasikan. Pemerintah Kabupaten Sleman telah memiliki peraturan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) sebagai alat pengendalian pemanfaatan tanah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak terjadi kekurangan, antara lain acuan penggunaan tanah (rencana tata ruang dan Perda tentang IPT) maupun mekanisme proses pengurusan IPT itu sendiri. Masih banyak perumahan yang dibangun pengembang belum memiliki Izin Pemanfaatan Tanah (IPT). Mayoritas perumahan yang belum mengantongi IPT tersebut telah selesai dibangun, padahal IPT merupakan syarat yang harus dimiliki pengembang sebelum membangun perumahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi IPT didalam upaya pengendalian pembangunan perumahan oleh pengembang belum efektif, ini dibuktikan dengan adanya kenyataan bahwa di wilayah penelitian, dari 12 (dua belas) lokasi perumahan hanya 1 (satu) lokasi perumahan saja atau baru 7,69% yang telah mengantongi IPT sebelum lokasinya benar-benar dibangun perumahan, sementara 92,31% lokasinya sedang dibangun dan bahkan telah selesai dibangun sebelum mengantongi IPT. Faktor-faktor yang berpengaruh meliputi: a) isi peraturannya sendiri memungkinkan adanya peluang kepada pengembang untuk melakukan pelanggaran, b) tidak adanya sanksi yang tegas bagi para pelanggar, c) pengembang lebih memilih cara pemecahan sertipikat yang dirasa lebih menguntungkan ketimbang harus mengurus IPT dan, d) lemahnya pengawasan dini menyebabkan perubahan penggunaan tanah tidak dapat dipantau secara efektif, sehingga pembangunan perumahanpun selalu terlambat diketahui. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi IPT, pemerintah perlu: (1) membuat Perda yang khusus mengatur kebijakan permukiman dan perumahan, (2) mengubah orientasi kebijakan pemerintah daerah untuk tidak hanya mengejar target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi lebih kepada kesesuaian pemanfaatan tanah, (3) mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan IPT dan rencana tata ruang secara transparan dan intensif, (4) pihak panitia diharapkan sesering mungkin mengadakan peninjauan di lapangan untuk mengantisipasi sedini mungkin terjadinya pelanggaran, dan (5) memberikan kemudahan bagi pengembang yang mematuhi prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Land use control is one of the methods to direct the use of land in order that it meets the space planning. The fact that agriculture land is used as the housing building either built by developers or individuals, shows that the use of land is no longer following the already stipulated space planning. The controlling aspect remains inseparable from the space which must be prepared since the planning process of space in a thorough frame and must be supported with the awareness to do the control before the space planning is implemented. The government of Sleman Regency has already got regulation of The Land Use Permit as the controlling instrument of the use of land. However, in its implementation, there are still many hindrances, such as the lack of the reference of the use of land (space planning and Regional regulation about the land use permit) or the mechanism for the process of managing the permit itself. There are still many housing-estates built by developers who have no Land Use Permit. Most estates have not got such permit when hey have been completely established; whereas the permit is the requirement which must be possessed by the developers before building the housing. The research result shows that the implementation of Land Use Permit in its attempt to control the housing development by developers has not been effective. It is proven by the fact that in the researched area, of the 12 (twelve) location, there is only 1 (one) estate or 7.69% which has got the permit before it was built up; while 92.31 % only got the permit when the estate was being built; and even some got the permit when the building of the estate has been completed. The factors which may affect this include: a) The regulation itself opens a possibility for developers to violate the rule; b) There is no such a firmed sanction for the violators; c) Developers choose splitting certificates which gives more advantages than applying for the land use permit and, d) The weakness of early control makes the change of the land use difficult to control effectively so that the building of the estate is too late to know. To increase the effectiveness of the implementation of the land use permit, the government needs: (1) to issue local government regulation concerning the dwelling policy and estate, (2) the change of orientation of local government policy should not only be directed toward the achievement of the Regional Income, but more on the nature of the land use, (3) to hold activities in order to socialize the permit regulation and the space planning in a transparent and intensive manner, (4) the committee is expected to intensify the inspection in the field to anticipate the violation, and 5) to give the easiness for the developers to obey the permit application procedure which has been stipulated

Kata Kunci : Tata Ruang,Perizinan,Pemanfaatan Ruang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.