Analisis tanggung jawab hukum penyelenggara Bandar Udara di Indonesia :: Tinjauan strategis penyelenggaraan Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta
SIRAIT, Jaya Tahoma, Nindyo Pramono, Prof.Dr.,SH.,MS
2005 | Tesis | Magister ManajemenStudi ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan cakupan tanggung jawab penyelenggara bandar udara terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan. Lokasi penelitian lapangan dilakukan di PT (Persero) Angkasa Pura II, Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta. Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan disebutkan bahwa penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya. Tanggung jawab tersebut wajib diasuransikan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Akan tetapi Peraturan Pemerintah dimaksud sampai saat ini belum ada sehingga sistem dan batasan tanggung jawab operator bandar udara belum diatur secara tegas sebagaimana yang berlaku atas tanggung jawab hukum perusahaan pengangkutan udara. Hasil beberapa penelitian kecelakaan penerbangan menunjukkan bahwa kecelakaan pesawat terbang tidak pernah dikarenakan penyebab tunggal, selalu ada beberapa faktor yang terkait dan memiliki kontribusi. Kecelakaan-kecelakaan pesawat terbang, membawa kerugian-kerugian yang sangat besar baik bagi jiwa orang maupun kerugian harta benda. Dalam implementasinya jenis kerugian dan besaran yang dapat diberikan ganti rugi sering menjadi masalah karena batasan tanggung jawab para pihak kurang jelas. Namun demikian, setiap orang (natural or rechts persoon) harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Pihak yang mengakibatkan kerugian tersebut harus membayar kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan dengan menganut prinsip tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault of liability) yang menitik beratkan pada hubungan sebab-akibat yang menimbulkan kerugian itu. Airport liability insurance dirancang untuk melindungi pengelola bandar udara terhadap kerugian yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum atas seluruh aktivitas usaha di bandar udara. Seyogianya penyelenggara bandar udara mengantisipasi potensi risiko yang timbul dengan mengadakan perjanjian airport liability insurance.
This study is to examine the system and the scope of airport liability to aviation safety and security. The locus of observation is PT (Persero) Angkasa Pura II, Jakarta Soekarno-Hatta International Airport. Base on article number 30, The Aviation Law (UU No. 15 Tahun 1992), the airport operator is responsible to flight safety and security and therefore it shall be insured and should be regulated by Governement. But up to now, no Government Regulation was defined. The investigation result of aviation accident show us, that those accidents were never happen which caused by a single factor. Those accidents caused loss of human and properties. Due to unclear of the responsibility among the concerned parties in the airport, it may causing a problem in the implementation of giving compensation to the victims. But, in this case everybody must be responsible for his activities that make indemnification to someone. The party who victimize the other should give compensation, base on fault of liability principle which focuss on correlation between cause and effect. The airport liability insurance is designed to protect the airport operator from the probable loss caused irregularity of the activities in the airport. Thus, it is suggested that, to anticipate the potential risk facing to the airport that an airport liability insurance should be performed by the airport operator
Kata Kunci : Undang,undang Penerbangan,Keamanan dan Keselamatan Penerbangan,Airport Liability,Liability Insurance,Ganti Kerugian, aviation law, airport operator, airport liability, liability insurance, compensatory