Laporkan Masalah

Potensi retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2001-2005

MAHARDHIKA ZK., Gita, Prof.Dr. Iswardono Sardjono Permono

2006 | Tesis | Magister Ekonomika Pembangunan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, membawa angin segar dalam pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 dalam Pasal 6 Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hasil penerimaan yang berasal dari diri sendiri, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Ke-empat komponen Pendapatan Asli Daerah tersebut ternyata komponen retribusi daerah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gunungkidul. Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pungutan retribusi yang potensial untuk dikembangkan dan masuk dalam sepuluh besar tingkat kontribusinya terhadap retribusi daerah pada tahun anggaran 2001-2005 dibandingkan dengan pungutan retribusi lainnya. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan utama adalah untuk menghitung potensi retribusi pengujian kendaraan bermotor pada tahun 2001-2005 dan menghitung proyeksi potensi retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk tahun 2006-2007. Alat analisis yang digunakan adalah potensi dan proyeksi dengan menggunakan trend analysis. Data yang digunakan adalah data sekunder periode waktu tahun anggaran 2001–2005 yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul. Selain data sekunder tersebut juga digunakan studi kepustakaan. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa jika potensi tergali sebesar 100%, maka untuk tahun 2001- 2005 masih ada potensi yang belum tergali sebesar 27,92%. Sedangkan untuk potensi yang tergali 75% dan 50% prosentase potensi dibandingkan dengan target adalah sebesar -4,06% dan -48,25% per tahun. Hal ini dapat disimpulkan bahwa potensi yang tergali selama ini masih berada di bawah 100%, berarti target yang ditetapkan selama ini tidak berdasarkan potensi retribusi pengujian kendaraan bermotor secara keseluruhan. Proyeksi retribusi pengujian kendaraan bermotor yang diperoleh dari hasil trend analysis untuk tahun 2006-2007 yaitu pada tahun 2006 sebesar Rp186.797.407 dan tahun 2007 sebesar Rp210.353.584. Besarnya proyeksi potensi pada tahun 2006 mengalami penurunan sebesar -2,38% dari tahun 2005, sedangkan untuk tahun 2007 mengalami peningkatan 9,93% dari potensi pada tahun 2005.

Available in Fulltext

Kata Kunci : Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, local income sources, retribution, vehicular examination


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.