Laporkan Masalah

Potensi penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat

SANTJITRA, Muljadi, Dr. Soeratno, M.Ec

2005 | Tesis | Magister Ekonomika Pembangunan

Atas dasar Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR-RI/1998 tentang Otonomi, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang ditindak-lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Setiap daerah senantiasa dituntut melakukan berbagai upaya secara kreatif harus dapat mengusahakan sumber dana dari daerah sendiri membiayai diri melalui sumbersumber keuangan yang dikuasai sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada peraturan-perundangan yang berlaku. Sumber pendapatan daerah yang penerimaannya dari sumber yang berada di daerah sendiri adalah pendapatan asli daerah yaitu hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Di Kota Mataram komponen pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dalam tahun 2004 sebesar 51,64% dan khusus penerimaan pajak penerangan jalan memberikan kontribusi 54,96% terhadap pajak daerah dan 28,37% terhadap pendapatan asli daerah. Penelitian ini dilakukan di Kota Mataram dengan tujuan untuk mengukur dan menganalisis potensi penerimaan pajak penerangan jalan yang sebenarnya, tingkat efektivitas pengelolaan dan upaya-upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak penerangan jalan tersebut. Alat analisis yang digunakan adalah analisis potensi dan analisis efektivitas, dengan menggunakan metode pengumpulan data, studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data skunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa potensi penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Mataram tahun 2004 sebesar Rp5.990.483.398,- dengan tingkat efektivitas penerimaan sebesar 81,21% atau cukup efektif sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900.327 tahun 1996. Untuk tahun 2005 potensi penerimaan pajak penerangan jalan sebesar Rp6.293.903.524,- Namun bila dilihat dari penetapan target yang ditetapkan oleh Pemerintah kota Mataram untuk tahun 2004 baru 70,11% dan untuk tahun 2005 baru 70,70% dari potensi yang sebenarnya sehingga dapat disimpulkan penetapan target pajak penerangan jalan Kota Mataram belum didasarkan pada potensi yang ada. Sementara itu pemanfaatannya untuk tahun 2004 baru sebesar 71,72% diperuntukkan pembayaran rekening penerangan jalan umum, 5% untuk biaya pungut dan 23,28% masuk ke APBD Kota Mataram .

Based on Decree of Indonesian People Consultative Assembly No. XV/MPR-RI/1998 on Autonomy, Management and Equitable Use of National Resource and Central and Local Financial Equality that is followed by Act No. 32/2004 on Local Administration and Law No. 33/2004 on Financial Balance between Central and Local Government, each region should do creative efforts to look for financial source from its area and self-financing through financial resources it controls according to its authority. Local revenues that come from local sources consist of local tax, local retribution, result of local asset management and other legal revenue. In Mataram, component of local tax contributed 51.64% to its local original revenue in 2004 and, particularly, revenue of street lighting tax contributed 54.96% to local tax and 28.37% to local original revenue. This research was conducted in Mataram town with objective to measure and analyze potential of street lighting revenue, effectiveness of management and what efforts should be done to improve street lighting tax. Analytical tools used were potential analysis and effectivity analysis. Data was gathered through field study and literary study. It is secondary data related to problems in this research. Result of analysis indicated that revenue potential from street lighting tax in Mataram in 2004 was Rp 5,990,483,398 with effectiveness level of revenue of 81.21% or is effective enough according to Decree of Ministry of Internal Affair No.690.900.327 in 1996. For 2005, revenue potential from street lighting tax is Rp 6.293.903.524. However, when considering target established by government of Mataram in 2004, it only reached 70.11% and for 2005, it reaches 70.70%. It can be concluded that establishment of target of street lighting tax have been not based on existed potential. Meanwhile, its utilizing for 2004 was 71.72% for paying billing of public street lighting, 5% for collection fee, and 23.28% as component of Mataram’s regional budget.

Kata Kunci : Pajak Penerangan Jalan,Kota Mataram, Street lighting-Tax-Potential-Effectivity


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.