Laporkan Masalah

Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan kepala daerah secara langsung :: Studi kasus di Kabupaten Tabanan

SRIWAHYUNI, Gusti Agung Ayu, Dr. Agus Pramusinto, MDA

2006 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, telah mengakibatkan banyak perubahan dalam tatanan pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan mulai bergerak ke arah yang lebih desentralistik. Perubahan yang paling signifikan yang diakibatkan oleh berlakunya UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah ini adalah dalam sistem pemilihan kepala daerah. Pemilihan Kepala Daerah yang sebelumnya dilaksanakan dengan model perwakilan berubah menjadi model pemilihan langsung. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan salah satu agenda reformasi, yaitu mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat sampai pada tingkat lokal. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran publik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung adalah netralitas Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat selama lebih dari 32 tahun PNS telah dijadikan kendaraan politik bagi golongan penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Dan ini bisa saja berlanjut dan mempengaruhi pelaksanaan pilkada. Secara teori, PNS sebagai aparat birokrasi dituntut untuk bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam berbagai peraturan kepegawaian juga tercantum bahwa PNS harus bersikap netral. Namun PNS juga sangat rentan terhadap intervensi berbagai kepentingan politik, terutama apabila salah satu peserta pilkada merupakan incumbent. Hal tersebutlah yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian mengenai netral tidaknya PNS dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tabanan yang diadakan pada tanggal 24 Juni 2004. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan mengkombinasikan pendekatan kualitatif, analisis data sekunder dan wawancara mendalam secara langsung (indepth interview) untuk menggali data primer. Informan yang didapat melalui teknik snowball tersebut meliputi PNSanggota partai politik (termasuk anggota DPRD), KPUD, Panwas Pilkada, akademisi, jurnalis, LSM dan tokoh masyarakat. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh data yang menunjukkan adanya ketidaknetralan PNS dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tabanan. Ketidaknetralan PNS dalam pilkada tersebut dapat diketahui dari adanya PNS yang aktif dalam kegiatan salah satu partai, keterlibatan PNS dalam menggalang dukungan untuk salah satu kandidat, keterlibatan PNS dalam kampanye salah satu kandidat dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kandidat tertentu. Dari kondisi tersebut, penulis menyarankan agar PNS di Kabupaten Tabanan dapat meningkatkan netralitasnya dalam memberikan pelayanan dan menjaga jarak yang sama terhadap kekuatan politik mana pun. Dalam menjaga netralitas PNS di lingkungan Pemkab Tabanan, diperlukan sistem rekrutmen dan pola karir yang transparan dan akuntabel dengan adanya standar kompetensi. Selain itu, peraturan-peraturan tentang netralitas dari pusat hendaknya ditindaklanjuti dengan membentuk aturan yang lebih operasional dengan menuangkannya dalam Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati.

The implementation of Law 22/1999 on Local Government which was substituted by Law 32/2004, had made many changes in The Indonesian Government system. The government system became more sentralized. The most significant change brought about this law is the local administrator election system. The representative election system had changed from indirect to direct election system. This change was made to realize one of the reformation agenda, that is to give sovereignty back to the people, included to local level. Indeed, it was not the first time for Indonesian people held direct election because they had realized direct president and vice president election before. But local administrator election is not the same because of the width of local authority since implementation of local otonomy. One thing that became public apprehension during election process was bureaucrat’s neutrality. It is because the bureaucrat had become political ‘riding horse’ for top administrators to keep their power. And this could still happen and influented the election. According the theories, bureaucrats have to be neutral from political influence. In many civil service regulation inserted that civil servant have to be neutral. But however, political intervention was very possible happen, particularly if one of the candidates was the incumbent. That’s why writer motivated to research civil servant neutrality in Local Government of Tabanan Regency during Tabanan’s Regent Election that was held on 24th une of 2004. This research was using qualitative methode by exploring information from informans who got by snowball technique. The informans were included bureaucrats, politicians (regent candidates, campaign teams and local parlement members), local election committee, election supervisor, academicians, journalists, independent committee and local public figure. Result of the research indicated that the civil servant in Local Government of Tabanan Regency were not neutral. It was indicated by the involvement of civil servants in political activities, the involvement of civil servant in support mobilization for certain candidate, the involvement ini certain candidate’s campaign and the use of gevernment’s facilities for certain candidate’s interest. According to that condition, writer recommended so that civil servant in Local Government of Tabanan Regency prove their neutrality and keep away from political intervention. To maintain civil servant’s neutrality, it need to develop a trasparant and accountable recruitment system with standar of competency. Apart from that, the law which regulate civil servant neutrality have to be continued by local regulation which is more operative, such as Local Rule or Regent’s Decision.

Kata Kunci : Pemilihan Kepala Daerah,Netralitas PNS, regent election, neutrality, bureaucrats


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.