Laporkan Masalah

Kualitas proses kebijakan pembuatan Peraturan Daerah tentang retribusi daerah Kota Jayapura :: Studi kasus pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2002 tentang retribusi pemasukan produksi hasil hutan dan perkebunan

ASMURUF, Marthinus, Dr. Samodra Wibawa

2005 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Kebijakan pembuatan peraturan daerah kota Jaypura Nomor 16 tahun 2002 tentang retribusi pemasukan produksi hasil hutan dan perkebunan, yang ditetapkan oleh Walikota Jayapura pada tanggal 2 Agustus tahun 2002 dan diundangkan di dalam lembaran daerah kota Jayapura tahun 2002 Nomor 80 atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Jayapura, ternyata dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2004 tanggal 6 Januari tahun 2004 yang ditujukan kepada Walikota Jayapura dengan alasan bahwa akan menghambat peredaran arus barang dan mengakibatkan beban Ekonomi Biaya Tinggi bagi masyarakat Hak Pengusaha Hutan sebagai Wajib Retribusi Daerah. Oleh karena itu, telah diproses pencabutan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2002 tersebut melalui sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 tahun 2004. Kewenangan pemabatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah atau Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia ini sesuai dengan amanat di dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemenrintahan Daerah sebagai Landasan Yuridis Formil yang menegaskan bahwa “Pemerintah dapat membatalkan setiap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah atas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, apabila ternyata bertentangan dengan Kepentingan Umum atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau Peraturan Perundang-undangan lainnya”. Kebijakan Pembuatan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemasukan Produksi Hasil Hutan dan Perkebunan, ini dinilai belum memenuhi Kualitas yang sesungguhnya dan tidak aspiratif, karena ditetapkan sepihak oleh Eksekutif Kota Jayapura dan Legislatif Kota Jayapura tanpa melibatkan partisipasi masyarakat Hak Pengusaha Hutan sebagai wajib Retribusi Daerah. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengkajian yang mendalam dan menganalisanya dengan menggunakan Metode penelitian Kualitatif Deskriptif, yaitu untuk mengetahui sampai sejauhmana Proses Kebijakan Pembuatan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2002 dan aspek-aspek apa saja yang berpengaruh, sehingga berupaya merumuskan beberapa Rekomendasi sesuai Ketentuan Peraturan Perundng-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada Pemerintah Daerah Kota Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura guna meningkatkan Kulitas Proses Kebijakan pembuatan Peraturan Daerah Kota Jayapura. Hal ini sesuai Kewenangan Desentralisasi berdasarkan pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis kepada Pemerintah dan Pemerinatah Daerah dalam rangka penyiapan atau pembahasan setiap Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Daerah. Kebijakan Pembuatan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, dikatakan berkualitas, apabila telah memenuhi semu aspek yang saling terkait, baik itu Landasan Filosofis, Landasan Yuridis, Landasan Sosiologis dan Landasan Politis maupun Aspek Personil, Peralatan, dan Pembiayaan yang signifikan bahkan harus dilakukan dalam Tahap Penyusunan Agenda Kebijakan Publik yang merupakan Manajemen Input, Tahap Formulasi dan Legitimasi sebagai Manajemen Konversi, Tahap Implementasi merupakan Manajemen Output dan Tahap Evaluasi Kebijakan Publik dengan perlu mewujudkan Aspek Ketatapemerintahan yang baik, yang meliputi 10 (sepuluh) Prinsip Ketatapemerintahan yang baik, yaitu (1) adanya partisipasi masyarakat, (2) adanya penegakan supremasi hokum, (3) adanya transparansi, (4) adanya kesetaraan, (5) adanya daya tanggap, (6) adanya wawasan ke depan, (7) adanya akuntabilitas, (8) adanya pengawasan, (9) adanya efisiensi dan efektifitas, dan (10) adanya profesionalisme yang handal.

The policy making process of Jayapura’s regional regulation No. 16 of 2002 about fee for forest and plantation production revenue, was signed by Mayor of Jayapura on August 2nd, 2002. Regulated in the Jayapura local sheet No. 80 of 2002 after agreed by Jayapura’s Local House of Representatives to be applied, has been cancelled by Minister of internal Affair and Local Autonomy by its decision No. 11 of 2004 dated January 6th, 2004, which is directed to Mayor of Jayapura because the fee will obstruct goods distribution and causing high economical cost burden to the forest and plantation industry societies as the one who are liable to the fee. Therefore, the Jayapura’s local regulation No. 16of 2002 was cancelled by Jayapura’s Local House of Representatives in its meeting and have been decreed in Jayapura’s local regulation No. 12 of 2004. The authority of local regulation withdrawal by Government or Minister of Internal Affair and Local Autonomy was matched with the instruction in Article 144 Act No. 22 of 1999 about Local Government as formal sense base aspect which stated that “Government have the right to withdraw every local regulation and district head decisions which have been regulated by the District Head, base on the Local House of Representatives agreement, if inconsistence with general interest or other higher legislation”. The policy making process of Jayapura’s regional regulation No. 16 of 2002 about fee for forest and plantation production revenue has not performed the real quality and the aspiration of society because decided only by the Executives and Legislative of Jayapura and make aside the forest and plantation industry societies. In that order, the objectives of the research are to analyze deeply and to recognize using Descriptive Qualitative research method, in order to depict the condition of the policy making process of the local regulation No. 16 of 2002 and all relating aspect. The research will try to draw some recomendation according to effective legislation in Indonesia to give deliberation to the Jayapura’s local government and the Local House of Representatives, in order to improve the quality of Jayapura regional policy making process. This is according to decentralization authority based on Article 139 Act No. 32 of 2004 about local government and Article 53 Act No. 10 of 2004 about legislation making which stated that the society have its right to give advice whether in speaking or writing to the central government and local government in terms of preparing and discussing of Act proposal and local regulation proposal. The policy making of regional regulation of Jayapura’s local fee have a good quality if only fulfill all relating aspect whether philosophy base, juridical base, sociology base, political base, and also personal, equipment and sufficient funding. And also have to be done in public policy planning session as Input Management, Formulation and legitimating session as Conversion Management, Implementation session as Output Management and Public Policy Evaluation session by creating a good governmental aspect which is consist of 10 (ten) good governmental principles, which are (1) the existence of people participation, (2) the existence of law supremacy enforcement, (3) the existence of transparency, (4) the existence of equality,(5) the existence of responsive, (6) the existence of advance perspective, (7) the existence of accountability (8) the existence of supervision, (9) the existence of efficiency and effectiveness, (10) the existence of good professionalism.

Kata Kunci : Retribusi Pemasukan Produksi Hasil Hutan dan Perkebunan,Jayapura,Perda No16 Tahun 2002,Jayapura


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.