Laporkan Masalah

Pengaruh kebijakan 5 (lima) hari kerja terhadap efektivitas pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau

AKROM, Mardoni, Prof.Dr. Miftah Thoha

2006 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah merupakan sebagai dasar Pemerintah Propinsi Riau untuk membuat kebijakan tentang pengaturan jam dan hari kerja pada 5 (lima) hari kerja. kegagalan penerapan kebijakan ini sebelumnya dikarenakan kurangnya pembinaan, pengawasan dan penegakan disiplin serta tidak tersedianya dana untuk kesejahteraan dan biaya kosumsi bagi pegawai. Untuk itu, Pemerintah Propinsi Riau membuat kebijakan yang mengatur 5 (lima) hari kerja dengan Keputusan Kepala Daerah nomor Kpts.363/VII/2005 tanggal 27 Juli 2005 dimana didalam keputusan tersebut sudah diatur tentang pengawasan dan penegakan sanksi disiplin serta insentif terhadap ketentuan jam kerja yang diberlakukan dengan tujuan agar pegawai dapat lebih produktif sehingga tercapai efektivitas dalam bekerja melayani publik. Oleh sebab itu, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh kebijakan 5 (lima) hari kerja terhadap efektivitas pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Riau. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menurut Steers bahwa efektivitas pegawai yaitu sejauh mana seseorang menunjukkan tingkat keberhasilan kegiatan dalam mencapai suatu tujuan dalam organisasi, dalam hal ini efektivitas digunakan untuk melihat kebijakan 5 (lima) hari kerja yang meliputi jam kerja, disiplin, dan insentif. Menurut Hook dan Higgs bahwa jam kerja standar perhari adalah 8 (delapan) jam harus bekerja secara professional sesuai dengan ketentuan instansi yang mengacu aturan ketenagakerjaan, disiplin menurut Moekijat dalam kamus administrasi mengartikan disiplin sebagai sikap tertib, dimana orang bergabung dalam suatu organisasi tunduk pada peraturan yang ada dengan senang hati, dan insentif menurut Ranupandoyo merupakan suatu bentuk motivasi yang dinyatakan dalam bentuk uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Variabel dalam kebijakan 5 (lima) hari kerja adalah jam kerja, disiplin pegawai, dan insentif terhadap variabel efektivitas pegawai yang diukur dari produktivitas dan kepuasan kerja pegawai. Sumber data informasi diperoleh dari hasil obesrvasi dan wawancara berstruktur dengan mengambil sampel 87 orang dari jumlah keseluruhan 465 orang pegawai yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penelitian mengindikasikan bahwa jam kerja, disiplin, dan insentif terhadap produktivitas dan kepuasan kerja mempunyai hubungan yang signifikan, setelah dilanjutkan ke regresi dengan uji T dan t-test untuk mengetahui seberapa besar pengaruh antara masing-masing variabel didapat bahwa semua variabel berpengaruh, hanya pada jam kerja terhadap produktivitas dan kepuasan kerja berpengaruh tetapi tidak secara signifikan dan pada insentif terhadap produktivitas berpengaruh tetapi tidak secara signifikan. Penulis menyarankan agar Pemerintah Propinsi Riau dalam menerapkan kebijakan 5 (lima) hari kerja ini harus lebih memperhatikan kwalitas dan kwantitas pegawai yang ada, dan insentif yang diberikan seharusnya juga pada seberapa besar hasil kerja yang dihasilkan pegawai bukan hanya berdasarkan tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Riau.

Decree of Indonesian President No. 68/1995 on working day in governmental institutions is a basis for government of Riau Province to make policy on arrangement of working hour and day for five working days. Failure to apply the policy previously was due to less guidance, controlling and discipline enforcement as well as lack of fund for wealth fund and consumption expenditure for employees. So, government of Riau Province decided a policy arranging the five working days with decree of Regional Head No. Kpts.363/VII/2005, dated 27 July 2005. The decree regulates control, enforcement of discipline sanction and provision of working hour with objective to make employee more productive to achieve highest effectiveness in servicing public. Therefore, the objective of this research is to study impact of five working day policy on employee effectiveness in area of Local Secretariat of Riau Province. The basic theory that is used in this research, according to Steers that employee effectiveness is how far someone shows success level of activity in achiering an objective in organization, in this case, effectiveness in used to observe 5 day of work regulation that includes work hour, discipline, and incentive. According to Hook and Higgs, standard work hours for a day is 8 hours, working professionally appropriate to institution regulation, discipline according to Moekijat in administration dictionary interprets discipline as an orderly attitude, where persons join in an organization submit to an existed rule willingly, and incentive according to Ranupandoyo is a form of motivation that is stated in form of money. This research used quantitative method. Independent variables in the five working day policy were working hour, employee discipline, and incentive, while dependent variable were employee’s productivity and working satisfaction to measure employee’s effectiveness. Data was obtained from observation and structured interview with sample of 87 employee of total 465 employee in Local Secretariat of Riau Province. Results of the research indicate that working-hour, discipline and incentive have significant association with productivity and working satisfaction. Result of t- test, which was used to examine the extent of influence of each independent variable, indicated that all independent variables have impact of dependent variable. Working hour influenced insignificantly productivity and working satisfaction and incentive influenced insignificantly productivity. Author suggest that Government of Riau Province in applying five working day should more consider quality and quantity of available employee and incentive should be given based on performance of employee not on employee’s level of attendance in Local Secretariat of Riau Province.

Kata Kunci : Kebijakan 5 hari kerja, efektivitas pegawai, five working day policy, employee effectiveness


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.