Laporkan Masalah

Studi implementasi kebijakan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jayapura

MURTONO, Prof.Dr. Agus Dwiyanto

2005 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Pentingnya peranan pupuk di dalam upaya peningkatan produktivitas dan mutu hasil komoditas pertanian, menjadikan pupuk sebagai sarana produksi yang sangat strategis bagi petani. Untuk itu penyediaan pupuk bersubsidi di tingkat petani perlu memenuhi azas 6 (enam) tepat yaitu: tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga yang layak, sehingga petani dapat menggunakan pupuk sesuai teknologi pemupukan yang dianjurkan di masing-masing wilayah. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa dengan daya beli petani yang semakin melemah, penggunaan pupuk di tingkat petani cenderung tidak lagi memperhatikan dosis anjuran. Di samping permasalahan harga pupuk, stok dan ketersediaan pupuk di lapangan juga sering tidak mencukupi kebutuhan petani. Kondisi tersebut akan berdampak luas terhadap pencapaian Ketahanan Pangan Nasional. Kebijakan pemberian subsidi pupuk untuk sektor pertanian yang dilaksanakan pada tahun 2003, dimaksudkan untuk membantu petani agar dapat membeli pupuk sesuai kebutuhannya dengan harga yang lebih murah. Subsidi pupuk tersebut diberikan kepada petani, pekebun kecil dan peternak melalui produsen (BUMN) pupuk. Dalam rangka pengamanan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sampai kepada petani sebagai obyek sasaran, maka sangat diperlukan adanya pengawasan yang memadai dari berbagai instansi terkait dari pusat sampai ke daerah. Kebijakan subsidi pupuk adalah kebijakan makro di tingkat nasional. Untuk itu pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan mikronya. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai keleluasaan untuk merancang program pembangunan pertanian melalui kebijakan-kebijakan mikro yang langsung berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan petani. Salah satu kebijakan mikro yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah adalah dukungan terhadap kelancaran penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya. Selain itu, upaya hukum melalui penerapan sangsi yang tegas bagi pelaksana kebijakan yang melanggar ketentuan dan petunjuk teknis kebijakan pupuk bersubsidi perlu dilaksanakan. Sebaliknya, perlu memberikan penghargaan bagi mereka yang dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan kebijakan pupuk bersubsidi dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tujuan kebijakan dapat tercapai.

Importance of fertilizer role in increasing productivity and quality agricultural commodity products makes the fertilizer become a very strategic production instrument for farmers. Therefore, subsidized fertilizer provision, at farmer level, needs to meet 6 following appropriate principles: proper time, quantity, type, place, quality and price; so that the farmers can use the fertilizer according to recommended fertilization technology in each area. Field condition indicated that, in increasingly lower purchase power of farmers, the use of fertilizer, at the farmer level, tended to not pay attention at recommended dosage. There are not only problems with fertilizer price, but also there are insufficient fertilizer stock and supply to meet farmer needs in field. The condition would have effects on achievement of National Food Endurance. Policy of fertilizer subsidy provision to farmers, implemented in 2003, was intended to help the farmers buy the fertilizer according to their needs at lower price. The fertilizer subsidy is given to the farmers, small gardeners, and breeders through fertilizer producers (BUMN). In order to observe supply and distribution of subsidized fertilizer as to reach the farmers as target objects, it is highly necessary to have adequate control from various involved institutions from the center to local. The policy of fertilizer subsidy is macro policy at national level. Therefore, the local government needs to formulate micro policies. Through local autonomy, the local government has discretion to design an agricultural development program by micro policies directly affecting promotion of farmer welfare. One of micro policies, which can be applied by the local government, is support for fluency of the supply and distribution of subsidized fertilizer to the local (region). In addition, lawful efforts by applying firm sanction for policy implementers violating terms and technical instructions of subsidized fertilizer policy needs to be performed. On the other hand, it is necessary to appreciate those who may implement the policy pursuant to valid terms. The efforts are expected that the subsidized fertilizer policy can be implemented well so that the policy goal can be achieved.

Kata Kunci : Pupuk Bersubsidi,Jayapura,Kebijakan Pupuk Bersubsidi, The Subsidized Fertilizer Policy


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.