Diskresi dalam manajemen konflik :: Studi kasus konflik batas wilayah di Blok Sekip UGM antara Pemerintah Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman dan Pemerintah Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman
KUNCARANINGRUM, Prof.Dr. Agus Dwiyanto
2006 | Tesis | Magister Administrasi PublikKonflik antara Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok dan Desa Sinduadi Kecamatan Mlati tentang batas wilayah di Blok Sekip UGM,disebabkan karena Wilayah Sekip tersebut secara Administrasi Perbatasan yang sah seharusnya termasuk dalam wilayah Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman tetapi hingga tahun 2002 administrasi pemerintahannya masuk ke Desa Caturtunggal Kecamatan Depok, hal tersebut memicu konflik yang memerlukan manajemen konflik dari pemerintah Kabupaten agar konflik dapat diselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses konflik, bagaimana manajemen konflik dan bagaimana Diskresi dalam manajeman konflik Batas Wilayah di Blok Sekip UGM antara desa Caturtunggal, Kecamatan Depok dan Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode studi kasus, proses penelitian ini dilakukan dengan pengumpulan data sekunder berupa fakta-fakta berkenaan dengan konflik batas wilayah yang diteliti di Bagian Pemerintahan Desa, Sub Din kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Tata Pemerintahan, Kecamatan Mlati, Kecamatan Depok, Desa Sinduadi, Desa Caturtunggal, sementara data primer diperoleh melalui wawancara mendalam kepada key person/informan untuk memperoleh keterangan fakta dan opini tentang masalah yang diteliti, pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk keperluan pengecekan data sebagai pembanding data yang telah ada, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen konflik di Bagian Pemerintahan Desa efektif dalam proses peralihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan,tetapi belum bisa menyelesaikan peralihan status Adminiatrasi Kependudukan karena tidak adanya aturan hukum yang dianggap kuat sehingga proses pengananan konflik terhenti. Sub Dinas Catatan Sipil mengambil kebijakan tidak melakukan apa – apa dalam manajemen konflik batas wilayah, sampai tahap ini diskresi masih merupakan sesuatu yang asing dan tidak pernah digunakan oleh aparat di dua instansi tersebut. Bagian Tata Pemerintahan efektif dalam proses peralihan administrasi kependudukan warga Blok Sekip ke Desa Sinduadi. Manajemen konflik di Bagaian Tata Pemerintahan menunjukkan adanya upaya-upaya diskresi berupa fleksibilitas terhadap aturan dan inisiatif berupa pembuatan alternatif kebijakan dan kreatifitas upaya penyelesaian yang bisa diterima pihak-pihak yang berkonflik. Diskresi muncul karena adanya tekanan dari pejabat atas untuk menyelesaiakan konflik dalam waktu sesingkat mungkin; tidak adanya aturan formal yang tegas mengatur teknis penyelesaian konflik batas wilayah; adanya komitmen bahwa dalam proses tersebut tidak boleh membebani masyarakat Blok Sekip serta adanya tekanan untuk segera menyelesaikan konflik dari pihak –pihak yang berkonflik. Diskresi sangat menentukan dalam proses manajemen konflik di Blok sekip, tidak adanya aturan formal yang tegas mengatur tentang cara penanganan konflik tidak menjadi kendala dalam proses penyelesaian, jika pejabat birokrasi berani mengambil diskresi, dan lebih berorientasi kepada kepentingan publik.
The conflict occurs between Caturtunggal Village Government, Sub district of Depok and Sinduadi Village, Sub district of Mlati on the area border at Sekip Block of UGM, caused of the Sekip Area which the legal border administratively should included in the Sinduadi Village area, Sub district of Mlati, Regency of Sleman but until 2002 its Government administration was in the Caturtunggal Village, Sub district of Depok. It has triggered a conflict that needs conflict management from the Regency Government in order the conflict can be solved. The present research was aimed to find out how the conflict process occurs, how the conflict management and how the discretion on conflict management of area border in Sekip Block of UGM between Caturtunggal Village, Sub district of Depok and Sinduadi Village, Sub district of Mlati. This research is descriptive using case study method, the research process was carried our by collecting the secondary data in form of facts concerning with conflict of the investigated area border at Division of Village Government, Sub Din of Demography and Civil Registration, Division of Government System, Sub district of Mlati, Sub district of Depok, Sinduadi Village, Caturtunggal Village, while the primary data was obtained from the deep interview to the key person/informant to get explanation of the facts and opinion about the investigated problem, investigation of data legality was taken by utilizing from various sources for checking data as the existing data comparator, and furthermore analyzed in qualitative with reducing data, presentation of data and the conclusion inference. The result shows that conflict management at Division of Village Government was effective in the change process of building and land tax payment, but could not solve the status change of demography administration since there was no rule of law that supposed most powerful that the conflict tackling becomes halted. Sub Official of Civil Registration was taken policy to not doing anything about conflict management of area borders. Up to now, the discretion was still something strange and never used by the apparatus of both instances. The Division of Government System was effective in the change process of demography administration of Sekip Block community to Sinduadi Village. The conflict management at Division of Government System indicates the presence a discretion efforts in forms of flexibility to the rule and initiative in forms of making policy alternative and creativity to take solution that can accepted by the conflicting party. The discretion occurs since the presence of suppression from the superior to solve the conflict as quick as possible; The absence of formally distinct rule arranging conflict resolution technique of area border; the presence of commitment that in the process might not burden the community of Sekip Block and the presence of suppression to solve the conflict immediately of the conflicting parties. The discretion was most determined in the conflict management process at Sekip Block, the absence of distinct formal rule that arranging the way to solve the conflict not to be the restraint in the resolution process, if the bureaucracy official have courageous to take discretion, and more oriented to public interest.
Kata Kunci : Manajemen Konflik,Kabupaten Sleman, Discretion, Conflict Management