Proses restrukturisasi organisasi perangkat daerah Kabupaten Tabanan berdasarkan PP No.8 Tahun 2003
HUTAMI, A.A. Istri Ari, Prof.Dr. Warsito Utomo
2005 | Tesis | Magister Administrasi PublikBerlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menggantikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah membawa implikasi terhadap keberadaan PP ini. Selain dasar hukum PP 8/ 2003 diganti, timbul permasalahan tentang kelemahan PP ini yang sulit digunakan di beberapa daerah hingga MENPAN mengeluarkan edaran berupa surat No.B/207/M/PAN/2005. Surat ini tentang penundaan pelaksanaan PP No.8 Tahun 2003 sampai ditetapkannya PP yang baru berdasarkan UU No.32 Tahun 2004.Melihat hal itu, ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan telah mempersiapkan restrukturisasi Perangkat Daerahnya berdasarkan PP 8/ 2003 , Pemerintah daerah harus menunggu diterbitkannya PP pengganti PP 8/ 2003. Namun karena restrukturisasi harus segera dilaksanakan di Kabupaten Tabanan maka Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah berani untuk segera mengadakan restrukturisasi perangkat Daerah. Secara teoritis, proses restrukturisasi perangkat daerah melalui beberapa tahapan kebijakan. Proses ini merupakan bagian kegiatan Organization Development yang bertujuan untuk mengembangkan organisasi dari segi strategi, struktur dan proses sehingga tercapai efektivitas organisasi. Proses restrukturisasi ini sangat menarik untuk diteliti karena menyangkut bargaining maupun negosiasi antara eksekutif dan legislatif di daerah serta adanya bargaining ke pusat dalam rangka menggolkan kebijakan kelembagaan ini. Berdasarkan fenomena tersebut penulis mencoba mengkaji bagaimana proses restrukturisasi perangkat Daerah Kabupaten Tabanan dan format kelembagaan yang ideal bagi Kabupaten Tabanan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan post positivist phenomenologik-interpretif untuk memperoleh kejelasan dan menginterpretasikan data yang diperoleh dari proses restrukturisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan. Sumber informasi diperoleh melalui mekanisme snowball yaitu terus mencari informan dari informan satu ke informan yang lain. Informan diperoleh dari jajaran eksekutif dan legislatif di Pemkab Tabanan. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan proses restrukturisasi berjalan cukup panjang, mulai dari pembuatan konsep kelembagaan berdasarkan PP 8/2003, berdasarkan RPP Pengganti PP 8/2003 dan kembali lagi pada konsep PP 8/2003 dengan kolaborasi dengan RPP Pengganti PP 8/2003 setelah konsultasi ke Depdagri . Berdasarkan kesepakatan eksekutif dan legislatif dalam Sidang Paripurna, dihasilkan Perda Kabupaten Tabanan No.1,2,3 dan 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan. Selanjutnya dapat disimpulkan proses restrukturisasi perangkat daerah Kabupaten Tabanan tidak dilaksanakan dengan prosedur yang menggambarkan obyektivitas, sistematis, logis dan komprehensif. Aspek politis mengalahkan alasan administratif yang dibuat tim kelembagaan kecil Kabupaten Tabanan. Berdasarkan kajian tersebut penulis merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda melalui kegiatan Focuss Groups Discusion antar beberapa pimpinan untuk menghindari terjadinya overlapping serta ke depannya untuk memperoleh hasil produk kebijakan yang baik disarankan untuk membuka argumentative turn antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui kegiatan sosialisasi suatu rencana kebijakan.
Impelemented of Law No.32/2004 substitude the law No.22/1999 abaout Local Government, as fundamental Law of Government Regulation Number 8, 2003 (PP 8/2003) abaot guidance of the Local Equipment Organization has implication on it. Beside the foundation of PP 8/2003 was changed, there were problems about this PP’s weakness which is difficult to used in every region until MENPAN declared letter Number B / 207/ M/ PAN/ 2005 date on January, 28’th 2005. This letter about canselled of implementation PP 8 / 2003 until the new one declared which is based on Law No.32 / 2004. Seeing what happened, when The Government of Tabanan Regency had prepared for restructuring the local equipment based on PP / 2003, he had to wait until the new one was substituded. But the restructurisation had to implemented in Tabanan so that the government took brave steps for helding restructuring local equipment. Teoritical, restructurisation process of local equipment passing through some steps of policy. This is apart of Organization Development which is goal to develop the organization from strategi, structure and process side so that effectiveness of organization will achieved. This restructurisation process was very interested to research because it was about bargaining or negosiating between legislative and executive in region, bargaining to the center too for allowing draft Tabanan rule about institution passed. According to this phenomene, the writer tried to analysed about restructuring process of the Local Equipment Organization of Tabanan regency and about the ideal format for new one. This research using kualitatif methodology with post positivistic methodology-interpretif approach to get clearing and interpreting data from restructurisation process of Local Equipment Tabanan Regency. Informan were got by snowball mechanism which finding informan one to another ones. They were excecutive and legislative level in Government of Tabanan Regency. Results of the research indicate that restructurisation process were happened in long periode. Begin with formulated institution consept based on PP 8/2003, based on RPP ‘s changed PP 8/2003 than returned on PP 8/2003’s consept with some changed after having consultation to Departement of Internal Affairs. Based on executive and legislative agreement in Paripurna meeting had produced Region Law (Perda) of Tabanan Regency Number 1, 2, 3, and 4 , 2006 about framing of the local equipment Organization of Tabanan Regency. Furthermore, the writer can conclude that restructurisation process of the Local Equipment Organization of Tabanan regency wasn’t happened by procedure that describe obyectivlly, systematically, logiccaly and comprehensivelly. Politic aspect had defeated administration reason which was arranged by small institution team of Tabanan regency. According to that analysed, writer recommended to Tabanan Local Governmet to evaluate this Perda Implementation by Focussed Groups Discussion activity between some leaders to avoid overlapping in the future. Getting a good policy product suggested to open argumentative turn between stakeholdes by sosialitation policy planning activity.
Kata Kunci : Restrukturisasi Organisasi,Kabupaten Tabanan,PP No8 Tahun 2003,Kabupaten Tabanan. Restructuritation Process, Policy Actors, Negotiation