Laporkan Masalah

Partisipasi masyarakat dalam Program Pengembangan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli

SARITI, Sang Ayu Nyoman, Dra. Agnes Sunartiningsih, MS

2005 | Tesis | S2 Sosiologi (Kebijakan dan Kesejahteraan Sosial)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Program Pembangunan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh Masyarakat baik merupakan kegiatan fisik maupun kegiatan ekonomis produktif dalam pengembangan Kecamatan yang menitik beratkan pada partisipasi masyarakat sebagai pendekatan operasional dalam peningkatan kapasitas, kelembagaan serta perluasan pilihan masyarakat dalam memberikan imbangan Swadaya baik berupa tenaga material maupun Modal. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara secara mendalam secara langsung maupun dengan cara penyampaian daftar pertanyaan kepada responden, ketua kelompok masyarakat, pamong desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) = 70 personel. Personel meliputi Perbekel 6 orang, Kepala dusun 27 orang, LPMD 7 orang dan tokoh masyarakat pemanfaat 30 orang. Serta pemeriksaan keabsahan data dengan triangulasi data, yaitu sebagai cross check data yang telah disampaikan responden. Partisipasi masyarakat ikut serta secara aktif dalam setiap pengembangan keputusan masyarakat salah satu wujud nyata dimana setiap tahapan kegiatan program pengembangan melalui forum musyawarah banjar, musyawarah desa, musyawarah antar desadapat hadir dan dilaksanakan dengan baik. Partisipasi adalah mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap Kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya melalui musyawarah banjar, musyawarah desa maupun musyawarah antar desa (MAD). Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif. Untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif. Dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral. Partisipasi masyarakat kecuali brbentuk keterlibatannya dalam pengambilan keputusan terhadap bantuan program pengembangan kecamatan dimana pemerintah sebagai fasilitator berkewajiban menyediakan modal bagi kelompok masyarakat menurut kegiatan yang diusulkan, dilakukan penelitian oleh tim verifikasi adalah kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan bantuan program pengembangan kecamatan, mliputi kelompok masyarakat yang telah berdiri paling tidak satu tahun, memiliki administrasi, dan ada dukungan swadaya masyarakat. Hasil penelitian menggambarkan bentuk swadaya berupa tenaga, material dan uang. Akan tetapi juga menurut kriteria tersebut diatas tidak dapat melibatkan orang miskin secara keseluruhan. Pemerintah dalam upaya menanggulangi kemiskinan melalui bantuan program pengembangan kecamatan merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 5 tahun 1993, tentang desa tertinggal yang merupakan dana hibah untuk kegiatan usaha ekonomis produktif dengan bentuk simpan, pinjam, usaha peternakan, dan usaha perdagangan bagi kelompok masyarakat miskin. Hasil enelitian menunjukkan bahwa peran musyawarah desa dalam pengembangan demokrasi yang dilakukan masyarakat menjadi penting keterlibatannya dalam pengambilan keputusan perputaran dan masing-masng dibentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibentuk badan pengawas dan dibentuk pengurus.

Not Available

Kata Kunci : Program Pengembangan Kecamatan,Partisipasi Masyarakat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.