Laporkan Masalah

Etnisitas dalam pengisian jabatan struktural :: Kajian di Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara

KUSNOTO, Dr. Purwo Santoso, MA

2005 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)

Persoalan etnisitas merupakan permasalahan yang sangatlah krusial sehingga memerlukan penanganan yang lebih bersifat netral dalam segala aspek. Persoalan tersebut ternyata masuk sampai pada tingkat birokrasi di daerah khususnya dalam pengangkatan pejabat struktural. Seperti daerah lainnya birokrasi pada Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara tidak terlepas dari permasalahan tersebut. Komitmen pimpinan daerah dalam penetapan pejabat struktural dan dominasi etnis Minahasa dalam tubuh birokrasi menjadikan etnis memiliki nilai yang penting dalam pengangkatan pejabat struktural. Beberapa hal yang mendukung pelaksanaan sistem tersebut dapat berjalan antara lain : 1. Banyaknya sub-sub etnis di Sulawesi Utara termasuk diantaranya adalah etnis pendatang dari daerah lain ; 2. Pelaksanaan otonomi daerah yang memungkinkan PNS Pusat kembali ke daerah dan ditetapkan menjadi PNS Daerah ; 3. Banyaknya celah dalam peraturan kepegawaian yang mendukung pelaksanaan sistem tersebut; 4. Lemahnya perangkat kepegawaian daerah terhadap kekuasaan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi. Di Sulawesi Utara terdapat beberapa sub etnis antara lain : etnis Minahasa, etnis Bolaang Mongondow, etnis Sangihe Talaud, etnis Gorontalo dan beberapa etnis pendatang lainnya seperti Jawa, Batak, Tomini dan lainnya. Namun dalam komposisi pejabat struktural pada Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara sangat didominasi oleh etnis Minahasa, sementara etnis asli di Sulawesi Utara bukan hanya etnis Minahasa. Atas dasar hal tersebut maka akan dikaji persoalan “Etnis dalam Pengisian Jabatan Struktural” di Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara. Dari sisi historis memang etnis Minahasa merupakan etnis pemula terhadap peradaban yang ada di Sulawesi Utara, baik dari sisi Pemerintahan, Pendidikan, serta perekonomian. Sementara disisi lain pelaksanaan otonomi daerah membuka peluang bagi daerah untuk menentukan urusan rumah tangganya sendiri termasuk dalam tubuh birokrasi. Daerah dengan leluasa dapat menetapkan orang-orang daerahnya sendiri untuk duduk dalam jabatan birokrasi. Sehingga Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi dengan leluasa memilih serta menetapkan orang-orang pilihannya untuk duduk dalam jabatan struktural. Akibatnya banyak pegawai pusat yang lebih memilih kembali ke daerah Kabupaten/Kota daripada harus ke daerah Propinsi, dengan harapan mereka akan lebih dibutuhkan dan mendapat jabatan-jabatan tertentu di Kabupaten/Kota. Banyaknya celah pada peraturan dibidang kepegawaian yang dikeluarkan oleh Pemerintah memungkinkan peguasa di daerah melakukan pelanggaran dalam pengangkatan pejabat struktural. Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan segala Peraturan Pemerintah yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut dipandang tidak memiliki ketegasan hukum dan terlalu mudah untuk disiasati. Perangkat kepegawaian yang ada di daerah baik Baperjakat maupun Badan Kepegawaian Daerah tidak dapat berbuat banyak ketika Gubernur lebih memilih orang lain (pilihannya) untuk duduk dalam jabatan birokrasi, meskipun perangkat kepegawaian tersebut telah mengajukan beberapa calon yang secara yuridis formal memenuhi persyaratan. Hal tersebut dikarenakan secara struktural posisi perangkat kepegawaian di daerah maupum personil yang duduk didalamnya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi. Sehingga selama ini perangkat kepegawaian tersebut tidak dapat bekerja secara optimal dalam arti hanya berusaha mengamankan segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Problem of ethnicity is very crucial problems so that need more neutral having the character of handling in all aspect.The problem in the reality enter to come up with bureaucracy storey level in the special district of in lifting of structural functionary. Like other area of bureaucracy at Government of Nort Sulawesi Province not quit of that problems. Local Leader comitmen in stipulating of structural functionary and ethnical domination etnic of Minahasa in bureaucracy make ethnical have important value in lifting of structural functionary. Some matters supporting execution of the system can do among other : 1. Many of ethnicity in North Sulawesi of including among others is ethnical of other area 2. Implementated of Local autonomy make Center of civil server return to area and specified become to Local of civil server. 3. Some opurtuning in regulation of bureaucracy supporting to implementation of system 4. Weaken of peripheral the local bureaucracy is compared to power of Governor as Builder of Functionary bureaucracy of Province. In North Sulawesi there are some ethnical among other : ad for Minahasa’s ethnic, Bolaang Mongondow’s ethnic, Sangihe Talaud’s Ethnic, Gorontalo’s ethnic and some ethnical from other area like to Java’s ethnic, Batak’s ethnic, Tomini’s etnic and others ethnic. But in structural functionary composition at North Sulawesi Government of Province very predominate by ethnical of Minahasa, whereas original ethnic genuiness in North Sulawesi not merely ethnical of Minahasa. So from of the mentioned hence will study by " Ethnical in Admission filling of Structural Functionary " in Government of North Sulawesi Province. From ethnical historical is true Minahasa is ethnically of beginner to civilization in North Sulawesi, either from governance , education, and also economics. Whereas on the other side implementation of area autonomy make opportunity for local to determine the housewifery of by businessself the included in bureaucracy. So the Governor as functionary of local builder bureaucracy in Province spatially choose and also specify the choice people to structuralof functionary. As a result many civil server center more opting return to Regency / Town, and get selected occupation in Regency / Town. Some opportuning at regulation of bureaucracy make leader of province does to deviation in lifting of structural functionary. Law specifics of bureaucracy and all government regulation to guide from implementation of that not have rule of law and too easy to be deviated. Peripheral of bureaucracy which Baperjakat and Badan Kepegawaian Daerah cannot do many when Governor more opting the other someone in functionary bureaucracy, though peripheral of the bureaucracy have raised some candidates which by yuridis formal fulfill clauses. Because of structurally position peripheral of local bureaucracy and personnel which in it have to response result of the job of to Governor. So that during the time peripheral of the officer cannot work in an optimal fashion in meaning only trying to protect all Governor’s policy

Kata Kunci : Kebijakan Kepegawaian, Jabatan Struktural, Etnis


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.