Eksekusi jaminan hak tanggungan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Semarang terhadap debitur Kredit Modal Kerja yang macet
KURNIAWATI, Anita, Mustafa, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Bank tidak dapat serta merta mengeksekusi obyek Hak Tanggungan dalam hal Debitur macet dan upaya yang dilakukan Bank untuk melindungi kepentingannya dalam hal Debitur mengalami kredit macet. Untuk menjawab permasalahan, dilakukan penelitian di Bank Pembangunan Daerah Semarang sebagai responden dan sebagai nara sumber adalah Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan Hak, Pembebanan Hak dan PPAT dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan menggunakan daftar pertanyaan terbuka dan terstruktur yang telah disusun sebelumnya sebagai alat pengumpul data. Berdasarkan penelitian lapangan menunjukkan bahwa Bank tidak bisa serta merta mengeksekusi objek jaminan dari nasabah yang sudah dikualifikasikan sebagai nasabah macet. Hal ini dikarenakan bank tidak mendaftarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ke Kantor Pertanahan setempat sebagaimana yang sudah diatur dalam UUHT. Akibatnya bank tidak mendapatkan perlindungan hukum, dan Bank tidak dapat secara langsung mengeksekusi obyek jaminan. Bank tidak mempunyai kedudukan sebagai Kreditur preferen atau yang diutamakan melainkan sebagai Kreditur konkuren, salah satu sebab karena selain bank ada kreditur lain yang telah mendaftarkan APHT di Kantor Pertanahan. Upaya yang dapat dilakukan Bank mengadakan musyawarah / berunding dengan Kreditur lain untuk melakukan penjualan bersama atas obyek agunan, dengan alasan bahwa sertifikat asli dipegang oleh pihak Bank BPD Semarang. Kekurangan pelunasan setelah diadakan penjualan asset yang menjadi jaminan, dilakukan upaya dengan menetapkan benda lain milik Debitur untuk dijual. Kesimpulannya, upaya dengan mengadakan perundingan, musyawarah dengan Kreditur lain, dengan melakukan penjualan bersama atas obyek agunan, dan kekurangannya dilakukan tindakan berdasar seperti yang diatur dalam pasal 1131 dan pasal 1132 KUHPerdata, maka para Kreditur mendapat pelunasan piutangnya masing-masing secara penuh.
This research is aimed to find out why bank cannot make execution directly to rights warranty as an effort to protect their interest in debtor problems. To answer this problem, then is conducted a research in Local Development Bank at Semarang as the respondent. And as the source is the head of Land Office in Semarang. This research uses open and structured questions as data collector. According to this research, it is shown that ban cannot make execution directly to rights warranty of some customers. It is all because bank did not register their land certificate to the local land office, like stated in the regulation. As the result, bank has no law protection, and bank cannot make direct execution towards some warranties. Bank does not have strong position as creditor. Their effort to protect their interest in this case is by executing and making some statements that give their authority as creditor to Local Development bank in Semarang, with some considerations: the real certificate is taken by bank creditor, they have big amount of debt, and there is no active agreement with the bank. The conclusion is, by doing some agreement and coordination with other creditor, then bank will still has their authority to make direct executions.
Kata Kunci : Hukum Perbankan, Kredit Macet, Eksekusi Jaminan, Hak Tanggungan, Stagnant Credit, Rights Warranty, Execution of Rights Warranty.