Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Fidusia pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) "Desa Pakraman Pemogan" Kecamatan Denpasar Selatan
HANDAYANI, A.A. Istri Ratna Eka, Mustafa, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Lembaga Perkreditan Desa memberikan kredit dengan jaminan fidusia, serta untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Lembaga Perkreditan Desa untuk melindungi kepentingannya dalam hal debitur wanprestasi, dimana Lembaga Perkreditan Desa lebih memilih melaksanakan penjualan dibawah tangan atas benda jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian lapangan dan diperkuat dengan penelitian kepustakaan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuisioner, yang didukung oleh data sekunder yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan melalui studi dokumen. Selanjutnya keseluruhan data yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa yang menjadi alasan Lembaga Perkreditan Desa memberikan kredit dengan jaminan fidusia adalah karena Lembaga Perkreditan Desa dalam operasionalnya mempunyai fungsi ganda yaitu : (1) Berfungsi Sosial,maksudnya mempunyai tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat desa dengan jalan memperkuat permodalan melalui pemberian bantuan kredit, sehingga masyarakat desa dapat mengembangkan usahanya. (2) Berfungsi Ekonomi, maksudnya bahwa dalam operasionalnya Lembaga Perkreditan Desa bertujuan untuk mencari keuntungan dalam bentuk bunga pinjaman maupun pembayaran biaya administrasi pinjaman yang dibebankan kepada debitur. Sehingga dengan adanya keuntungan tersebut akan dapat meningkatkan pemasukan bagi Lembaga Perkreditan Desa yang nantinya dari keuntungan bersih tiap tahunnya, 20% dikontribusikan kepada Desa Adat Pemogan selaku pemilik, yang dialokasikan bagi pembangunan desa dan untuk membiayai pelaksanaan upacara adat di pura-pura milik Desa Adat Pemogan. Sedangkan upaya yang ditempuh oleh Lembaga Perkreditan Desa dalam hal debitur wanprestasi adalah dengan menitikberatkan pada penyelesaian secara damai, yaitu dengan cara melakukan penjualan dibawah tangan.
This research aims to know the reason why Village Credit Institution gives credit with fiduciary, and also to know efforts of Village Credit Institution in protecting their interest in case of debitor’s default, while Village Credit Institution is prior to implement un official sale on collateral. This research is an empirical research, that is, focusing on field research which is supported with library research. It used primary data from the field using interview and quistionnaires as its instrument and secondary data from library research by means of document study. It analysed the data qualitatively, and then reported the results descriptively. The result of this research shows Village Credit Institution gives credit with fiduciary was because Village Credit Institution had dual functions : (1) As Social function, the meaning was it had purpose to help economics of village society by strengthening capital trought giving credit with fiduciary incentives. With the capital, village society can develop their efforts. Besides, the collateral can still be used by debitor for running their efforts. (2) As Economics, the meaning was in its operational practice, Village Credit Institution aims to get profit in the form of interest loan or payment of administrative loan charged by debitor. There fore by those profits it can improve incomes of Village Credit Institution. Then from their clean advantage per year, 20 % is contributed to Adat Pemogan Village as the owner, allocated to village development and to pay the implementation of tradition ceremony in temples belonged to Adat Pemogan Village. While efforts of Village Credit Institution in case of debitor default’s were prior to solution in peace, that was un official sale.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Perjanjian Kredit,Jaminan Fidusia,Fiducia Security, Un Official Sale, Village Credit Institution