Laporkan Masalah

Tanggungjawab pelaku usaha telekomunikasi seluler terhadap konsumen di Kota Makassar

WAHDA, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Penelitian mengenai Tanggungjawab Pelaku Usaha Telekomunukasi Seluler Terhadap Konsumen di Kota Makassar merupakan penelitian empiris/sosiologis dan didukung dengan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak konsumen jasa telekomunikasi seluler Telkomsel, bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Telkomsel terhadap konsumen jasa telekomunikasi seluler Telkomsel yang merasa dirugikan serta bagaimana cara penyelesaian sengketa yang timbul antara Telkomsel dengan konsumen. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dan kuesioner serta data sekunder yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Kemudian data-data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif yaitu dianalisis dengan menguraikan dan menghubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara keseluruhan sehingga akan diperoleh jawaban atas rumusan permasalahan dalam penelitian ini. Setelah dilakukan analisis terhadap data-data penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan Tanggungjawab Pelaku Usaha Telekomunikasi Seluler Terhadap Konsumen di Kota Makassar pada dasarnya belum terlaksana secara efektif, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsumen pemakai jasa telekomunikasi seluler terhadap hak-hak mereka sebagaimana yang diatur dalam UUPK. Pelaksanaan tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pemakai jasa telekomunikasi seluler pada dasarnya telah terpenuhi sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai bentuk ganti rugi yang ditawarkan oleh Telkomsel terhadap konsumen yang dirugikan. Cara penyelesaian sengketa yang timbul antara Telkomsel dengan konsumen umumnya dilakukan dalam bentuk penyelesaian secara damai. Meskipun demikian selain upaya damai tersebut terdapat pula upaya penyelesaian lain yakni melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Available in Fulltext

Kata Kunci : Hukum Bisnis,Telekomunikasi Seluler,Perlindungan Hukum Konsumen


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.