Perlindungan terhadap hak cipta motif batik tradisional asli Solo
YESSIE, Merly Teffoa, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan deskripsi motif batik tradisional asli Solo yang mendapat perlindungan selain itu untuk mengetahui perlindungan hukum di bidang hak Cipta yang dapat diberikan terhadap motif batik tradisional asli Solo serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam upaya memberikan perlindungan terhadap karya cipta ini. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data sekunder diperoleh dengan menggunakan studi dokumen sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Deskripsi motif batik yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta tidak ditentukan batasannya oleh UUHC. Negara dalam pasal 10 UUHC melindungi karya budaya nasional yang turun temurun yang mempunyai unsur seni dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya yang menjadi ciri khas di daerahnya. (2) Negara melindungi motif batik tradisional asli Solo melalui pasal 10 UUHC. Asas yang dianut UUHC adalah deklaratif, perlindungan tetap memerlukan pendaftaran yang diwakili oleh pemerintah Kota Solo sebagai bukti awal pemilikan hak dan di pengadilan bila terjadi sengketa. Terkait dengan hak ekonomi dan hak moril, apabila ada pihak yang akan meniru atau memperbanyak ciptaan batik tradisional asli Solo maka harus mendapatkan ijin dari pihak pemerintah Kota Solo. Batik Indonesia merupakan karya tradisional yang tercakup dalam lingkup folklore. Pengaturan karya tradisional sesuai dengan konferensi folklore internasional sangat diperlukan agar bila terjadi klaim internasional maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketetapan internasional yang berlaku. (3) Kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan yaitu banyaknya motif batik tradisional asli Solo yang belum dikenali deskripsinya sehingga sulit mendapatkan data yang konkret untuk didaftarkan, kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya HaKI serta UUHC belum mengatur perlindungan Hak Cipta karya tradisional lebih spesifik.
The research aimed to study the restriction of traditional batik’s description that protected by law, the legal protection for copyrights of Solo genuine traditional batik design and the problems that encountered. The data combined a library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data. The former were derived from documentary study while the later through interviews. The research found that : (1) Batik design’s description that protected by law is not restricted. The state in 10th article copyrights law protect the traditional culture for generations as long as the creation bears artistic elements and values inside that both become region distinctive feature. (2). The state giving such protection for genuine Solo traditional batik design through 10th article copyrights law. Copyrights law has declarative principle but the protection above need towards registration that represented by Solo government. This is for rights ownership status and evidence that might needed when the case bring in to court. Related to economy and morality rights, permission of Solo government is a must if there is any side would imitate or make any copy of Solo genuine traditional batik design. Indonesia’s batik is form of traditional creation’s folklore. The arrangement of traditional creations as international folklore conference is needed so if there is any internationally claim, the lose side could charge as valid international law. (3). The problems that encountered in the implementation of copyrights protection include : many genuine batik design from Solo still unknown therefore very difficult to be registered, lack of knowledge on Intellectual Property Rights (HaKI) in society and copyrights law not arrange the protection of copy rights in traditional creation for more specific.
Kata Kunci : HAKI,Perlindungan Hak Cipta,Motif Batik, Copy Rights Protection, Solo Traditional Batik Design