Laporkan Masalah

Peran pemerintah dalam pemberian izin pemanfaatan hak cipta Folklor oleh pihak asing di Indonesia

BACHTIAR, Saeful, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah selaku pemegang Hak Cipta folklor dalam pemberian izin pemanfaatan Hak Cipta folklor oleh pihak asing dan tindakan atau upaya hukum apa yang dapat dilakukan ketika terjadi pemanfaatan Hak Cipta folklor oleh pihak asing tanpa izin.. Penyususunan tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan melalui studi dokumen untuk memperoleh data sekunder, dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriftif. Hasil dari penelitian diketahui bahwa: Pertama yaitu, untuk memudahkan permohonan izin pihak asing dalam memanfaatkan hak cipta folklor, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam menginventarisir atau membuat database jenis-jenis folklor yang mendapat perlindungan hukum di Indonesia dan untuk mengantisipasi lemahnya pengaturan tata cara izin pemanfaatan folklor oleh pihak asing, DIRJEN HKI dalam pelaksanaan tata cara izin pemanfaatan hak cipta folklor oleh pihak asing, menggunakan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hak Cipta Folklor yang dipegang oleh negara sebagai dasar atau pedoman dalam pelaksanaan peraturan izin pemanfaatan hak cipta folklor. Kedua, secara garis besar ada 2 upaya penindakan hukum yang dapat dilakukan, yaitu: (1) dengan upaya litigasi, yaitu upaya penyelesaian hukum melalui jalur Pengadilan, upaya hukum ini dapat berupa tuntutan pidana dan atau gugatan secara perdata, upaya ini dilakukan ketika upaya dengan jalur diplomasi atau arbitrasi tidak berhasil. (2) penindakan dengan upaya Non Litigasi, yaitu upaya penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Upaya penyelesaian ini dapat melalui saluran diplomatik atau upaya diplomatik yang didasarkan karena adanya persoalan atau sengketa hukum dalam hubungan antar negara. Dapat juga melalui saluran atau media arbitrase internasional yang tersedia, seperti Dispute Seatlement Body yang ada di WTO, pertemuan World Intellectual Property Organization (WIPO).

The research purposed to know the government role as the controller of folklore copyright in giving license rule of folklore copyright use by foreigners and in taking policy or legal remedy when illegal folklore copyright by foreigners happened. This study used two methods to collect the data. They are literacy research and filed research. Literacy research used to collect secondary data by studying on documents and filed research used to collect primary data from an interview. The data collection analyzed qualitatively and made as descriptive a research finding report. There were two research findings: First, to facilitate foreigners license demand to use folklore copyright, the General Directorate of Intellectual Property Right had to list or make a database of folklore types which had law protection in Indonesia. And to anticipate the weak license rule of folklore copyright use by foreigners, the General Directorate of Intellectual Property Right had to use Government Rules about folklore copyright controlled by the government as the foundation or guideline of the implementation of license rule of folklore copyright. Second, generally, there were two law remedies could be done that were litigation and non-litigation. Litigation was a law solutions through the court when the diplomacy or arbitration faild. There were criminal and civil claim. On the other hand, non-litigation was a law solution outside the court. It was done by diplomacy or diplomacy effort based on the dispute or lawsuit in the diplomatic relationship as well as by international arbitrary media like Dispute seatlement Body in WTO, World Intellectual Property Organization (WIPO) meeting.

Kata Kunci : HAKI, Izin Hak Cipta, Folklor, license rule, folklore copyright use.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.