Kendala-kendala dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian terhadap pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada Bank Tabungan Negara Cabang Yogyakarta
PUTRA, I Made Walesa, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian tentang kendala-kendala dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian terhadap pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada Bank Tabungan Negara Cabang Yogyakarta merupakan penelitian empiris. Itu bertujuan mengetahui kendala -kendala dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan upaya BTN memberikan solusi. Penelitian dilaksanakan di BTN Yogyakarta, melalui interview dengan beberapa pihak yang memiliki posisi berkaitan dengan penyaluran kredit di bank. Penelitian ini menghasilkan ada 5 kendala-kendala dalam pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Bank seperti; pertama belum lengkapnya syarat mengajukan kredit, kedua pengalihan debitur tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank, ketiga kendala datang dari developer yang tidak menyerahkan sertifikat atas nama debitur kepada ba nk, keempat terjadi tunggakan pembayaran angsuran kredit dan terakhir yaitu terjadi kredit macet. Upaya yang ditempuh bank dalam menghadapi kendala tersebut yaitu dengan mendasarkan pada perjanjian kredit bank dan debitur, perjanjian kerjasama bank dan developer, akta jual beli, dan ketentuan hukum perbankan berkaitan dengan pemberian kredit dan ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan.
Research about constraints in execution prudential principles in giving credit with Hak Tanggungan guarantee at Yogyakarta Branch of Bank Tabungan Negara (BTN) represent research of empiric. That aims to know constraints in execution of prudential principles and effort of BTN give solution. Research executed in BTN Yogyakarta, passing interview with a few one who have position relate to channeling of credit in bank. This research yield there are 5 constraints in execution of prudential principles like; the first is incompletely condition raise credit, the second is change debtor without written notice for Bank, the third is come from developer which did not deliver certificate on behalf of debtor to bank, the fourth is happened arrears deferred payment of credit from debtor and the last that is happened credit stuck. The efforts through by BTN in face of the constraints that are by relying on credit agreement between Bank and debtor, relation agreement between bank and developer, buy-sale act, and rule of banking law relate to giving of credit.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Kredit,Hak Tanggungan, constraints in execution prudential principles in giving credit.