Pemberlakuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen asuransi (Tertanggung) di Indonesia
PUSPITA, JF. Sintha Arum, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian tentang Pemberlakuan Pasal 17 UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen asuransi (tertanggung) di Indonesia merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan berlakunya Pasal 17 UU No 2 Tahun 1992 dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen asuransi (tertanggung) di indonesia. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk penelitian kepustakaan cara pengumpulan data dengan studi dokumen, sedangkan penelitian lapangan cara pengumpulan data dengan wawancara dan alat yang digunakan adalah pedoman wawancara. Penelitian mengamb il tempat di propinsi DKI Jakarta. Narasumber dari penelitian ini adalah Direktorat Asuransi Departemen Keuangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI). Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa berlakunya ketentuan Pasal 17 UU No.2 Tahun 1992, yang berisi aturan mengenai sanksi teguran, pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan penutupan izin usaha bagi perusahaan asuransi yang bermasalah, serta peraturan pelaksanaannya belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen asuransi (tertanggung) seperti yang diharapkan. Sanksi PKU terhadap perusahaan asuransi yang terjadi selama ini memakan waktu yang sangat lama, melebihi ketentuan yang ada yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan ( Pasal 42 ayat(1) PP No 73 Tahun 1992). Selama masa PKU yang berlarut-larut kemudian diikuti pencabutan izin usaha, hak tertanggung terhadap premi yang telah mereka bayarkan, tidak dapat terealisasi, mengingat perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut dalam keadaan tidak solven sehingga tidak memp unyai dana yang cukup. Dilihat dari segi hak-hak konsumen yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen,banyak hak konsumen asuransi yang masih terabaikan antara lain seperti: hak atas kenyamanan berasuransi,hak mendapat jasa asuransi seperti yang dip erjanjikan, hak mendapat penyelesaian sengketa secara patut, hak mendapat ganti rugi jika jasa asuransi yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
The research on The Implementation of Article 17 of Act No.2 of 1992 on Insurance Business to give law protection for their cons umers in Indonesia is juridical normative. Research was conducted to know how is the application of Article 17 of Act No.2 of 1992 to give insurance cons umers their legal protection in Indonesia. Data that processed in this research are primary data, secondary data, and tertiary data. Data were gathered through library and field research. In library research, data were gathered by conducting archive study, and in field research, interview based on interview guidance was used in gaining data. Research was done in DKI Jakarta Province. The research sources were the Insurance Directorate of Monetary Department and The Foundation Of Indonesian Insurance Cons umers. The research results shows that the implementation of Article 17 of Law No.2 of 1992, which consists of warning sanction rules, business activity restriction and revocation of business license to troubled insurance companies including its application-has not given any proper le gal protection to insurance cons umers as what is supposed to be. The execution was taking too much time, exceeding the ruled time period which is 12 months (article 42 subsection (1) Government Regulation Number 73 of 1992).Since the long period of business activity restriction (PKU) was taking too much time followed by the revocation of business license, the insurance cons umers’ rights of the paid premium, was not being realized, considering the troubled insurance companies in insolvent condition resulting incapability in funds. In consumers’ rights side which governed in Act Number 8 of 1998 on Consumers’ Protection , some of consumers’ rights are neglected, such as insurance safety, proper insurance service as it is promised, proper solution of legal dispute, proper compensation towards unacceptable insurance service.
Kata Kunci : UU No2 Th1992 Pasal 17,Perlindungan Hukum,Konsumen Asuransi,Article 17, Insurance, Consumers, Legal Protection