Pertanggungjawaban pribadi Direksi dalam pengelolaan Perseroan Terbatas
HARIYANTO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang kapan atau dalam hal apa direksi dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi dan siapa yang berwenang melakukan penilaian atau menguji perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi. Pada dasarnya penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang banyak mengkaji data sekunder, mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum serta unsur-unsur yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pribadi direksi dalam pengelolaan perseroan terbatas. Penelitian juga ini bersifat deskriptif karena dari penelitian ini diharapkan dapat menguraikan secara jelas tentang kapan atau dalam hal apa direksi dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi dan siapa yang berwenang melakukan penilaian atau menguji perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan kesimpulan bahwa direksi tidak boleh melakukan perbuatan diluar maksud dan tujuan perseroan, diluar kewenangannya, dan diluar ketentuan undang-undang serta anggaran dasar perseroan maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Jika ternyata direksi melanggar pembatasan tersebut maka dapat dibebani pertanggungjawaban secara pribadi. Perseroan dan pihak lain yang berkepentingan, yang dirugikan oleh perbuatan direksi dapat mengajukan gugatan terhadap direksi yang bersangkutan . Bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas perbuatan yang dilakukan oleh direksi dalah RUPS selaku lembaga yang mengangkat dan juga menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban direksi. Disamping RUPS, dalam kasus-kasus tertentu pengadilan juga berwenang melakukan penilaian atas perbuatan yang dilakukan oleh direksi, sehingga direksi dapat dinyatakan bersalah dan dikenai pertanggungjawaban pribadi.
The research aims to answer the questions as to when or in what matters the board of directors must be held personalty liable and who has the authority to review or examine the legal actions performed by the directors. Basically, the research is normative, which examines moslly secondary data, including legal principles and element pertaining to the personal liability of the directors in the management of the limited liability company. The research is descriptive in the sense that it explains that issue of when and in what matters the directors must be held personally responsible and who has the authority to review and examine the directors’ legal actions. The result of the research demonstrates that the directors must not perform any action beyond the aim and purpose of the company, beyond their authority, and beyond the limited liability company Act and the company’s Act and the company’s Articles Association (Anggaran Dasar) as well as other regulations. Otherwise, the directors can be held personally liable. The company and interested third parties that are injured by the directors’ action can take legal actions against the directors. The General Meeting of Shareholders (RUPS) has the authority to review and examine the directors’ actions in certain cases, the courts can also review and examine their actions so that the directors can be held personally liable.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis, Direksi PT, Pertanggungjawaban Pribadi, Directors (Board of Directors), violation of restrictions, personal liability.