Laporkan Masalah

Perkawinan dan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 di Kabupaten Banyumas

NUGRAHANI, Yekti, Sularto, SH.,CN.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kabupaten Banyumas serta akibat hukum dari perkawinan bagi penghayat kepercayaan menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dalam arti lebih banyak meneliti dan mengkaji data sekunder dan untuk mendukung data sekunder tersebut dilakukan pula penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara dengan maksud untuk memperoleh data primer dari narasumber. Data yang diperoleh dianalisis secara kealitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Setelah dilakukan penelitian dan analisis hasilnya menunjukkan bahwa pada Tahun 1975 sampai dengan tahun 1987 pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas adalah berdasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 221a Tahun 1975. Kemudian pada tahun 1987 sampai dengan tahun 1990 pelaksanaan pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas adalah berdasarkan pada Surat Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah Nomor 477/33311 tidak boleh dicatatkan. Sedangkan pada tahun 1990 sampai dengan sekarang pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas adalah berdasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 477/2535/PUOD/1990. Pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan tersebut merupakan penyimpangan terhadap UU nomor 1 Tahun 1974 dan kebijakan-kebijakan yang menetapkan status aliran kepercayaan. Akibat hukum dari perkawinan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dan kebijakan-kebijakan yang menetapkan status aliran kepercayaan adalah bahwa perkawinan tersebut tidak sah dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah anak tidak sah dan akibat hukum terhadap harta benda apabila perkawinan tersebut putus adalah sesuai dengan kesepakatan masing-masing.

The purpose of the research is to examine the implementation of marriage and marriage documentation in Banyumas based on UU number 1 year 1974, also, the effects of marriage law for religious believer based on UU number 1 year 1974. The research is based on library research which means secondary data are used mainly and primary data taken from field research and interview with respondents are used to support the secondary data. Furthermore, data is analyzed qualitatively and poured into a descriptive research report. The research result shows that in the year of 1975 until 1987, marriage and marriage documentation for religious believer are processed by Office of Civil Documentation of Banyumas based on The decree of the minister of domestic affair number 221a Year 1975. In the year 1987 until year of 1990, the constitution was changed to The decree of the Governoor of the Central Java Province number 477/2535/PUOD/1990. Marriage and marriage documentation of such rule was a misinterpretation of UU number 1 year 1974 and also other rules concerning non-religion believers. Law of marriage for religious believers according to UU number 1 year 1974 and rules concerning non-religion believers say that a marriage between religious believer and non-religion believer is considered illegal and the children of such marriage is also illegal and inheritance generated from the split- up marriage is adjudged by negotiation of each side.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,UU No1 Th1974,Penghayat Kepercayaan,official document, religious believers, civil documentation, The decree of the minister of domestic affair


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.