Pelaksanaan perjanjian bagi hasil (Massima Galung) antara pemilik tanah dan petani penggarap dalam masyarakat Bugis di Desa Rompegading Kec. Liliriaja Kabupaten Soppeng
SULAIMAN, Ermina, Djoko Sukisno, SH.,CN
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dan petani penggarap/massima galung di desa Rompegading, serta upaya penyelesaian konfliknya dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan adalah penelitian lapangan dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dengan kuisioner dan wawancara. Penentuan responden menggunakan tehnik non random sampling, dengan cara purposive sampling sebanyak 20 responden dan 2 narasumber dianggap representatif memahami dan mengetahui dalam memberikan informasi data-data tentang pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dan petani penggarap di desa Rompegading. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil/massima galung antara pemilik tanah dan petani penggarap dilakukan menurut hukum adat setempat. Dalam hal bentuk dan jangka waktu perjanjian tidak sesuai dengan ketentuan UUBHTP, oleh karena perjanjian dilakukan dalam bentuk lisan dan tidak ditentukan jangka waktunya, sedangkan dalam hal perimbangan bagi hasil serta hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UUHTP. Penyelesaian konflik yang terjadi dalam perjanjian bagi hasil/massima galung antara pemilik tanah dan penggarap di desa Rompegading diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
This study is purpsed to solve the problem namely how profit sharing agreement proceeding between land owner anf farmer/massima galung in Rompegading village, and effort to solve conflict withing the agreement. This study have analytical descriptive in nature , by use empirical juridical study by questionnaire and interview. Respondents are determined by non random sampling technique, namely by use purposive sampling methode amount to 20 respondents and 2 informant who are considered representative to understand and know in giving data information about profit sharing agreement proceeding know in giving data information about profit sharing agreement proceeding between land owner and farmer in Rompegading village. The result in this study show that profit sharing agreement proceeding/massima galung between land owner and farmer is performed by local custom law. In from and time duration, the agreement is not appropriate with provision of UUBHTP, because the agreement is performed orally and without rights according to UUBHTP. Conflict resolution that accurs in profit sharing agreement/massima galung between land owner and famer in Rompegading is resolved by consultation between wo side.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Bagi Hasil,Hukum Adat Bugis,Massima Galung