Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat AKta Tanah sehubungan dengan adanya sengketa perdata dalam jual beli hak milik atas tanah

PRAKOSO, R. Herman Boy, Djoko Sukisno, SH.,CN

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum adanya pelanggaran persyaratan formal akta PPAT dan tanggungjawab PPAT atas adanya pelanggaran tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa daftar pertanyaan dan wawancara, serta data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka melalui studi dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisa secara kualitatif dan dibuat dalam laporan hasil penelitian yang bersifat deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum adanya pelanggaran persyaratan formal dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah (dalam kasus ini yang berupa pelanggaran wilayah kerja PPAT, peresmian akta dan penggunaan kuasa mutlak), akta Jual beli menjadi batal demi hukum. Sehingga jual beli diantara para pihak (penjual dan pembeli) dari semula tidak pernah ada. Dengan adanya pembatalan akta jual beli karena melanggar persyaratan formal dalam pembuatannya, PPAT bertanggungjawab penuh akibat dari pembatalan akta jual beli tersebut.

The objective of study is to examine the responsibility of PPAT (The Land Certificate Making Personnel) associated with presence of civil case in land certificate exchanges. Data used in this study were primary data, field data collected by using questionnaires and interview; and secondary data, collected by using literature review through documentary study. The collected data were analyzed qualitatively and reported descriptively. The result of study indicated that, as result of law in land certificate exchanges with civil case due to formal violation in making the land exchange certificates, given justice decision with fixed law, it is said that the land certificate exchange act violates law and considered to be canceled for law, agreement between parties (sellers and buyers) is also canceled for law, whereas the responsibility of PPAT for land certificate exchange act never exists because mistake where the accused can be prosecuted lawfully in front of the justice and he/she should compensate for parties feeling disadvantages.

Kata Kunci : Hukum Perdata,Sengketa,Jual Beli Tanah,Tanggungjawab PPAT,responsibility, agreement, land ownership certificate


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.