Laporkan Masalah

Kekuatan pembuktian dengan akta otentik di dalam prakteknya pada pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Padang :: Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang No.93/Pdt.G/2002/PN.Pdg

HERMAN, Fiola, Djoko Sukisno, SH.,CN

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mencari jawaban atas akta otentik benar-benar merupakan alat bukti yang sempurna dalam pembuktian di Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang lebih menitik-beratkan pada penelitian dokumenter guna memperoleh data sekunder dibidang hukum. Disamping itu dilakukan juga penelitian lapangan (field research) untuk melengkapi penelitian dokumenter. Data sekunder dan data primer dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpulan data studi dokumen dan alat pedoman wawancara. Hasil penelitian ini diketahui bahwa kekuatan pembuktian dengan akta otentik dalam penyelesaian perkara perdata merupakan pembuktian yang sempurna. Hal ini terlihat jelas pada kekuatan pembuktian dengan akta otentik yang merupakan alat bukti yang esensial bagi Tergugat dalam membuktikan haknya. Kekuatan lahirnya terlihat dari dikeluarkannya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 1 tanggal 2 Oktober 2002 sebagai suatu Akata Otentik. Sedangkan kekuatan formilnya terlihat dari penetapan Pengadilan Negeri Padang No. 93/PDT.G/2002/PN.PNG yang memutuskan sah menurut hukum Akta tersebut dibuat dihadapan Notaris. Kekuatan materiilnya tampak pada para pihak yang telah menyatakan dan melakukan seperti dimuat di dalam akta tersebut dan telah memenuhi persyaratan yang diharuskan oleh Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, serta telah sesuai menurut ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

This research aim to know and to find the solution about the legal document is trully perfect prove instrument in the Court. It is a juridical normative approach which focus to the document research in order to get the secondary data in law level. Besides that it was also done by the field research to complete documentary research. The primary and secondary data in this research were collected from the library research and a field research by using a documentary study and an interview guideline instrument. The findings of the research tell us that the strength absolutely come from the legal document as an essential prove instrument. Akta Kesepakatan Bersama Nomor 1 tanggal 2 Oktober 2002 strengthened the civil case. Besides that the formil’s strength come for determining of The District Court of Padang No. 93/PDT.G/2002/PN.PNG which legally decided according to the Akta Kesepakatan bersama Nomor 1 tanggal 2 Oktober 2002. Because it was made in involved in that legal document and have completed the rules and regulation according to article 1320 civil code and article 1338 civil code.

Kata Kunci : Hukum Perdata,Putusan Pengadilan Negeri,Pembuktian, The strength, the legal document


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.