Tinjauan mengenai kekuatan pembuktian akta jual-beli tanah yang dibuat oleh PPAT dalam sengketa perdata :: Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 24/Pdt.G/1998/PN.Slmn
CHAIRUDIN, Achid, Djoko Sukisno, SH.,CN
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menilai pembuktian dengan menggunakan alat bukti berupa akta jual-beli tanah yang dibuat oleh PPAT dalam sengketa Perdata di Pengadilan Negeri. Disamping itu juga untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta jual-beli tanah dalam hal diajukan alat bukti lainnya yang terdapat dalam Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata oleh pihak lawan dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan khususnya mengenai tinjauan megenai kekuatan pembuktian akta jual-beli tanah yang dibuat oleh PPAT dalam sengketa perdata (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 24/Pdt.G/1998/PN.Slmn). Data primer dan data sekunder dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpul data studi dokumen dan wawancara. Data primer diperoleh dari Pengacara, Hakim dan PPAT sebagai nara sumber yang kesemuanya berada di Yogyakarta. Penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam menilai pembuktian dengan menggunakan alat bukti berupa akta jual-beli tanah dalam sengketa perdata memerlukan beberapa pertimbangan. Pertimbangannya lebih kepada kewenangan dari penjual untuk menjual obyek jual-beli tanah sehingga timbul akta jual-beli tanah. Berbeda dengan Hakim di Pengadilan Negeri Sleman dan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya lebih mempertimbangkan kepada nuansa-nuasa moral dalam etikad baik. Akta jual-beli tanah yang menghadapi gugatan dalam sengketa perdata di Pengadilan dapat tetap mempunyai kekuatan pembuktian atau dilumpuhkan oleh alat-alat bukti lainnya berdasarkan pembuktian alat-alat bukti lainnya yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Alat-alat bukti tersebut dapat bersifat menyangkal atau memperkuat kekuatan pembuktian akta jual beli tanah.
This research aim to know Judge consideration in assessing verification by using evidence appliance in the form of made by sales act land ground PPAT in civil dispute in District Court. Beside that also to know strength of verification of land ground sales act in the case of raised by other evidence appliance which there are in Section 1866 Civil Code by adversary in civil dispute in District Court. It is juridical normative reseach being a research on the law contained in the legislation. It focuses on the status Evaluation Concerning Strength of Verification of made by Sales act Land Ground PPAT in civil dispute (Case Study Decision in District Court Sleman Number:24/Pdt.G/1998/PN.Slmn). The primary and the secondary data were collected from a library research using as the instrument a document study and interview. The primary data were obtained from lawyer, judges and PPAT as resource persons who live in Yogyakarta. The data were analyzed qualitatively following a discriptive method. From result of research can know that Judge in District Court Sleman and High Court Yogyakarta in assessing verification by using evidence appliance in the form of land ground sales act in civil dispute need some consideration. Its consideration more to authority from seller to sell land ground sales objek so that arise sale act buy land ground. Differing from judge in District Court Sleman and Judge in High Court Yogyakarta, Judge in Appellate Court in its decision more considering to moral nuance in good etikat. Land ground sales act buy land ground facing suing in civil dispute in Justice earn remain to have strength of verification or paralysed by other evidence appliance pursuant to verification of other evidence appliance which raised by the parties which is have dispute. The Evidence appliance can have the character of to deny or strengthen strength of verification of sale act buy land ground.
Kata Kunci : Hukum Perdata,Pengadilan Negeri,Pembuktian,Akta Jual Beli,PPAT