Laporkan Masalah

Perjanjian bagi hasil (Teseng) perikanan di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone

ARNIANTI, Andi, Djoko Sukisno, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan pelaksanaan perjanjian bagi hasil (teseng) usaha perikanan darat di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dan mengetahui penyelesaian sengketa dalam perjanjian bagi hasil (teseng) antara pemilik tambak dan petani penggarap. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian dilakukan di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan, dengan responden dan nara sumber berjumlah 20 orang yang dipilih non random sampling. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan, ditemukan bahwa : pelaksanaan perjanjian bagi hasil (teseng) dilakukan secara lisan dengan sistem bagi hasil berdasarkan perbandingan yang pelaksanaannya telah sesuai dengan UU No.16 Tahun 1964 dan sistem prosentase yang pembagian keuntungan untuk penggarap lebih kecil dari yang ditetapkan oleh UU No.16 Tahun 1964. Jangka waktu teseng hanya satu kali panen. Apabila ada sengketa antara pemilik dan penggarap diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan Kepala Desa atau tokoh masyarakat, tidak ada panitia landreform desa.

This research was intended to answer some questions around the implementation of fisheries sharecropping contract (Teseng) of shore fisheries business in East Tanete Riattang sub-District at District of Bone and to know conflict resolutions in the contract between fishpond owner and the tenant farmer. This research were both empirical and juridical, i.e. by doing field research to obtain primary data and literature inquiries to obtain secondary data. The research was done in East Tanete Riattang sub-District at District of Bone, South Sulawesi Province, with amount of 20 respondents and source persons which were selected by non random sampling. Based on research’s results and the explanations which have been foretold, there found that: the implementation of fisheries contract (Teseng) was done based on sharecropping ratio between tenant farmer and shore fisheries owner orally. These implementations were in mutual accord with UU No. 16 1964 and percentage system where profit share for tenant farmer smaller than what was fixed in UU No. 16 1964. Teseng periods was only once cropping. If conflict between tenant farmer and shore fisheries owner appeared, partnership was held involved Head of Village or influencing figures, and there is no village land reform committee.

Kata Kunci : Hukum Adat, Perjanjian Bagi Hasil, Teseng, Perikanan Darat, Teseng-Fishpond fisheries.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.