Sistem pewarisan masyarakat adat Suku Dayak Tunjung-Benuaq di Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur
ADAM, Paulus, Djoko Sukisno, SH.,CN
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem pewarisan masyarakat adat suku Dayak Tunjung-Benuaq di Kabupaten Kutai Barat propinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan metode non probability sampling dengan responden meliputi warga masyarakat adat, kepala adat serta para pemerhati adat. Cara pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling yaitu dengan memilih warga masyarakat adat yang pernah melaksanakan pewarisan. Data primer diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara sedangkan data skunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan kesemua data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Bahwa Sistem pewarisan masyarakat adat suku Dayak Tunjung-Benuaq di Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur merupakan pewarisan yang dilaksanakan menurut garis ayah maupun garis ibu atau lebih dikenal dengan Sistem Pewarisan Parental/Bilateral dengan pembagian dilakukan secara individual kepada tiap-tiap ahli waris dengan hak bagian yang sama. Dengan dilaksanakan upacara adat petenah pekapakng, anak luar kawin dapat mewaris dari ayah biologisnya tanpa adanya perkawinan. Janda/duda bukanlah ahli waris dari suami/istrinya. Sampai saat ini tidak ditemukan adanya sengketa pewarisan yang diselesaikan di Pengadilan umum dan tidak pernah ada yurisprudensi mengenai pewarisan masyarakat adat suku Dayak Tunjung-Benuaq. Dalam pelaksanaanya apabila terjadi masalah pewarisan, maka penyelesaiannya dilaksanakan pada tingkat musyawarah didalam keluarga, dari keluarga batih sampai melibatkan keluarga yang lebih besar. Apabila musyawarah didalam keluarga tidak didapatkan mufakat, maka dapat diselesaikan melalui lembaga adat dipimpin oleh Mantiiq.
This research is intended to find out how is the enforcement of inheritance system done in customary society of Dayak ethnic Tunjung-Benuaq, West Kutai Regency, East Kalimantan Province. The research is juridical and empirical in nature. It uses a sample taken by using a non-probability sampling method and involves respondents including the members of customary society, ethnical leader and some observers of custom. The sampling is done using a purposive technique, that is, by choosing the members of customary society that have ever accepted inheritance. Primary data is obtained by using an interview technique, while secondary data are by using a literary study, and then all the data are analyzed qualitatively. The result of the research indicates that inheritance system in customary society of Dayak ethnic Tunjung-Benuaq, West Kutai Regency, East Kalimantan Province is a system carried out on the base of father and mother lines, or known as a Parental or Bilateral Inheritance System. In the system, inheritance is given individually to each heir with same share. It also indicates that through customary ceremony patenah pekapakang, an illegitimate child deserves inheritance from the line of his or her biological father without marriage tie. Finally, it shows that a widow is not heir to her husband and likewise a widower is not that to his wife. Up till now, it is found that the quarrels of inheritance are never solved in State Court and there is never jurisprudence on inheritance system in customary society of Dayak ethnic Tunjung-Benuaq. In practice, if the problem of inheritance arises, the settlement is achieved at discussion level in family, from co re family to an extended family. If the way failed, the problem can be solved together through customary institution lead by Mantiiq.
Kata Kunci : Hukum Waris,Masyarakat Adat,Suku Dayak,Inheritance system - Dayak ethnic Tunjung Benuaq