Tinjauan mengenai sertifikat wakaf tunai menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan otentisitasnya untuk pendaftaran wakaf di Indonesia
ESTININGSIH, Wihastuti, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dari sisi hukum mengenai bagaimana otentisitas Sertifikat Wakaf Tunai sebagai suatu surat bukti yang dapat menjadi jaminan dan kepastian hukum untuk pendaftaran wakaf di Indonesia, lembaga apakah yang semestinya berwenang menerbitkan sertifikat itu serta bagaimanakah status dan kedudukan Sertifikat Wakaf Tunai yang dibuat bukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data primer. Suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan bahan-bahan kepustakaan lain yang terkait. Untuk melengkapi, dilakukan penelitian lapangan berupa wawancara terhadap narasumber yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Pembahasan dalam penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Wakaf Tunai memenuhi syarat sebagai surat bukti (akta) yang dapat disebut sebagai akta otentik sebagaimana ditentukan dalam pasal 1868 KUH Perdata dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna seperti dinyatakan dalam pasal 1870 KUH Perdata. Menurut ketentuan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Wakaf Tunai itu adalah Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Mengenai jenis lembaga keuangan syariah apakah yang dimaksud, belum ditetapkan secara definitif. Penjelasan undangundang hanya menyebut bahwa lembaga keuangan syariah yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah. Permisalannya adalah perbankan syariah. Dengan demikian status dan kedudukan hukum Sertifikat Wakaf Tunai yang dibuat oleh bukan lembaga keuangan syariah sebagaimana ditentukan undangundang itu adalah bukan sebagai akta otentik dan tidak serta merta begitu saja dapat dipakai sebagai dasar dalam pendaftaran wakaf di Indonesia.
The research aims to understand from legal perspective the authenticity of Cash Waqaf Certificate as an act to be used as a guarantee and legal certainty for waqaf registration in Indonesia; the institution supposed to issue the certificate; and the status and position of the Cash Waqaf Certificate issued by Syariah Financial Institution not appointed by the Minister. The research belongs to a juridical normative research using secondary data as primary sources. It studies the existing rule of law, namely the Act No. 41/2004 on Waqaf and other relevant library sources. It also conducts field research by means of interview with resource persons who are selected purposively. Data analysis uses a qualitative approach and it discusses the results descriptively. The research results show that Cash Waqaf Certificate fulfills the criteria of an authentic act as regulated in article 1868 of the Civil Code and to have a power perfect evidence as stated in article 1870 of the Civil Code. According to the Act No. 41/2004, the authority to issue Cash Waqaf Certificate is Syariah Financial Institution appointed by the Minister. However, the law has not decided definitely the kind of Syariah Financial Institution. The supplement of the Act only mentions that the syariah financial institution meant in the Act is an Indonesian Legal Entity operating in the field of syariah financing. Syariah Banking is an analogue. Therefore, the legal status and position of Cash Waqaf Certificate issued by another institution outside Syariah financial Institution as regulated by the Act does not serve as an authentic act and cannot automatically be used as a base for waqaf registration in Indonesia.
Kata Kunci : UU No41 Th2004,Sertifikat Wakaf Tunai,Cash Waqaf, Cash Waqaf Certificate, Act No. 41/2004